Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus  8%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi yang ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa bertahap naik dari 5,3% pada 2025 menjadi sebesar 8% pada 2029. Target tersebut juga sesuai dengan rencana yang digaungkan oleh Prabowo sepanjang masa kampanye Pilpres 2024.

"Indonesia diharapkan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% yang dilandasi dengan stabilitas ekonomi makro yang kuat," tulis pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Guna mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ekosistem industrialisasi dan meningkatkan kompleksitas industri. Peran industri kecil menengah sebagai mitra rantai pasok industri besar akan diperkuat.

Dengan langkah tersebut, pertumbuhan sektor manufaktur ditargetkan meningkat dari sebesar 5,5% pada 2025 menjadi sebesar 8,14% pada 2029.

Pada sektor pertanian, pemerintah akan mengerek produktivitas lahan pertanian melalui ekstensifikasi dan intensifikasi lahan seperti program lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Sektor pertanian ditargetkan tumbuh 3,46% pada 2029.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Pada sektor tersier, pemerintah akan mendorong pertumbuhan sektor jasa akomodasi serta jasa makanan dan minuman melalui peningkatan aktivitas pariwisata.

"Sejalan dengan pembangunan sektor-sektor produktif di atas, pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) pada jangka menengah diperkirakan akan tumbuh tinggi," tulis pemerintah.

Selain itu, iklim investasi akan diarahkan makin kondusif disertai dengan reformasi birokrasi dan deregulasi. Reformasi diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan mendorong peningkatan penanaman modal baik oleh swasta domestik maupun asing. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RPJMN 2025-2029, pertumbuhan ekonomi, presiden prabowo subianto, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP