Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa.

Kewajiban pemeriksa pajak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos-pos yang diperiksa berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan tipe pemeriksaan terfokus.

"... dalam hal dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak juga harus memenuhi kewajiban ... menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus," bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) huruf c PMK 15/2025, dikutip Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.

"Surat pemberitahuan pemeriksaan ... disertai dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan dilakukan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan tipe pemeriksaan terfokus," bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 15/2025.

Dalam hal terdapat perubahan pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa, pemeriksa pajak juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait perubahan tersebut kepada wajib pajak.

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Sebagai informasi, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak secara terfokus atas satu atau beberapa pos dalam SPT, bukan seluruh pos dalam SPT. Pemeriksaan terfokus dilakukan secara mendalam.

Jangka waktu pengujian dari pemeriksaan terfokus adalah selama 3 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan terfokus, pemeriksaan spesifik, pemeriksaan, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax Belum Tuntas, DJP Pertimbangkan Buka Terus e-Faktur

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 15/2025

Tax Audit MoF Reg. Revised to Curb DGT‘s Defeat in Disputes

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global