Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa.

Kewajiban pemeriksa pajak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos-pos yang diperiksa berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan tipe pemeriksaan terfokus.

"... dalam hal dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak juga harus memenuhi kewajiban ... menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus," bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) huruf c PMK 15/2025, dikutip Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.

"Surat pemberitahuan pemeriksaan ... disertai dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan dilakukan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan tipe pemeriksaan terfokus," bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 15/2025.

Dalam hal terdapat perubahan pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa, pemeriksa pajak juga harus menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait perubahan tersebut kepada wajib pajak.

Baca Juga: Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Sebagai informasi, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak secara terfokus atas satu atau beberapa pos dalam SPT, bukan seluruh pos dalam SPT. Pemeriksaan terfokus dilakukan secara mendalam.

Jangka waktu pengujian dari pemeriksaan terfokus adalah selama 3 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan terfokus, pemeriksaan spesifik, pemeriksaan, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Pajak Rp130 Triliun, Tumbuh 30%

Senin, 24 Maret 2025 | 17:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara Pemeriksaan ke WP

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sudah Ada 1 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 23 Maret 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Pemerintah Serahkan LKPP 2024 kepada BPK, Begini Fokus Pemeriksaannya

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri