Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara Pemeriksaan ke WP

A+
A-
26
A+
A-
26
Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara Pemeriksaan ke WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak tidak memiliki kewajiban untuk memberikan berita acara terkait dengan pemeriksaan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa.

Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto mengatakan berita acara sesungguhnya adalah dokumen untuk membuktikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan prosedur pemeriksaan.

"Sebetulnya berita acara ini gunanya untuk membuktikan kepada pihak siapapun bahwa kami sudah melakukan prosedur tertentu. Ini adalah bentuk statement bahwa 'saya sudah melakukan prosedur ini, hasilnya seperti ini'," ujar Andri dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Dengan demikian, muatan dari berita acara terkait dengan pemeriksaan tidak memiliki keterkaitan dengan wajib pajak yang sedang diperiksa.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 mewajibkan pemeriksa untuk membuat berita acara setelah melaksanakan tahapan pemeriksaan tertentu.

Berita acara yang perlu dibuat oleh pemeriksa contohnya adalah berita acara hasil pertemuan dengan wajib pajak, berita acara pemberian keterangan wajib pajak, berita acara penyegelan, berita acara pembahasan temuan sementara, hingga berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Bila pemeriksaan dilakukan secara daring dan dokumen pemeriksaan, termasuk berita acara, memerlukan tanda tangan kedua belah pihak, wajib pajak dan tim pemeriksa perlu menandatangani dokumen secara elektronik.

Namun, dalam hal wajib pajak atau tim pemeriksa tidak dapat menandatangani dokumen secara elektronik, penandatanganan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa oleh wajib pajak terlebih dahulu.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa PMK sebelumnya, yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, PMK 15/2025, berita acara, PAHP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax Belum Tuntas, DJP Pertimbangkan Buka Terus e-Faktur

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 15/2025

Tax Audit MoF Reg. Revised to Curb DGT‘s Defeat in Disputes

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global