Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara Pemeriksaan ke WP

A+
A-
26
A+
A-
26
Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara Pemeriksaan ke WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak tidak memiliki kewajiban untuk memberikan berita acara terkait dengan pemeriksaan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa.

Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto mengatakan berita acara sesungguhnya adalah dokumen untuk membuktikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan prosedur pemeriksaan.

"Sebetulnya berita acara ini gunanya untuk membuktikan kepada pihak siapapun bahwa kami sudah melakukan prosedur tertentu. Ini adalah bentuk statement bahwa 'saya sudah melakukan prosedur ini, hasilnya seperti ini'," ujar Andri dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Dengan demikian, muatan dari berita acara terkait dengan pemeriksaan tidak memiliki keterkaitan dengan wajib pajak yang sedang diperiksa.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 mewajibkan pemeriksa untuk membuat berita acara setelah melaksanakan tahapan pemeriksaan tertentu.

Berita acara yang perlu dibuat oleh pemeriksa contohnya adalah berita acara hasil pertemuan dengan wajib pajak, berita acara pemberian keterangan wajib pajak, berita acara penyegelan, berita acara pembahasan temuan sementara, hingga berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP).

Baca Juga: Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Bila pemeriksaan dilakukan secara daring dan dokumen pemeriksaan, termasuk berita acara, memerlukan tanda tangan kedua belah pihak, wajib pajak dan tim pemeriksa perlu menandatangani dokumen secara elektronik.

Namun, dalam hal wajib pajak atau tim pemeriksa tidak dapat menandatangani dokumen secara elektronik, penandatanganan dilakukan menggunakan tanda tangan biasa oleh wajib pajak terlebih dahulu.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa PMK sebelumnya, yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, PMK 15/2025, berita acara, PAHP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 10:36 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

Selasa, 25 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Pajak Rp130 Triliun, Tumbuh 30%

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sudah Ada 1 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 23 Maret 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Pemerintah Serahkan LKPP 2024 kepada BPK, Begini Fokus Pemeriksaannya

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari