Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

A+
A-
23
A+
A-
23
Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tengah diperiksa harus meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan. Data yang harus dipinjamkan tersebut termasuk yang dikelola secara elektronik.

Buku, catatan, dan/atau dokumen itu wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan. Apabila wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memenuhi kewajiban tersebut meski telah diberikan surat peringatan maka konsekuensinya tergantung pada pertimbangan pemeriksa.

“... pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan.,” bunyi Pasal 12 ayat (13) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (14/4/2025).

Baca Juga: TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Apabila pemeriksa pajak menyatakan tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak maka konsekuensinya adalah pemeriksa bisa menghitungnya secara jabatan.

Konsekuensi tersebut berlaku apabila pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak badan.

Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan berarti penghitungan bukan berdasarkan pembukuan wajib pajak. Adapun penghitungan dilakukan berdasarkan analisis dan kewajaran pemeriksa pajak serta berdasarkan data yang tidak hanya diperoleh dari wajib pajak. .

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sesuai dengan ketentuan, penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan ini menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015.

Dalam hal pemeriksa pajak menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan maka pemeriksa pajak melakukan pembuktian bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diminta.

Selanjutnya, apabila pemeriksa pajak tidak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan maka pemeriksa pajak dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Usulan bukper tersebut bisa diajukan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Selain 2 konsekuensi tersebut, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban peminjaman dokumen bisa terkena sanksi. Misal, apabila hasil pemeriksaan pada muaranya memunculkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka wajib pajak bisa terkena sanksi bunga atau kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU KUP.

Selain itu, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain, maka bisa terancam hukuman pidana. Sanksi pidana yang bisa dikenakan adalah pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Setiap orang yang dengan sengaja: ... tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain ... sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali ... dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Adapun apabila pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dan wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku atau keterangan yang diminta/dipinjam maka bisa berujung pada tidak diberikannya hak atau permohonan yang diajukan. Simak Baru! Detail Kriteria Tindakan yang Dilakukan Pemeriksaan Tujuan Lain. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, dokumen pemeriksaan, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

Senin, 05 Mei 2025 | 14:00 WIB
PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT

Senin, 05 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak