Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tengah diperiksa harus meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan. Data yang harus dipinjamkan tersebut termasuk yang dikelola secara elektronik.
Buku, catatan, dan/atau dokumen itu wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan. Apabila wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memenuhi kewajiban tersebut meski telah diberikan surat peringatan maka konsekuensinya tergantung pada pertimbangan pemeriksa.
“... pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan.,” bunyi Pasal 12 ayat (13) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (14/4/2025).
Apabila pemeriksa pajak menyatakan tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak maka konsekuensinya adalah pemeriksa bisa menghitungnya secara jabatan.
Konsekuensi tersebut berlaku apabila pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan juga bisa dilakukan terhadap wajib pajak badan.
Penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan berarti penghitungan bukan berdasarkan pembukuan wajib pajak. Adapun penghitungan dilakukan berdasarkan analisis dan kewajaran pemeriksa pajak serta berdasarkan data yang tidak hanya diperoleh dari wajib pajak. .
Sesuai dengan ketentuan, penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan ini menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015.
Dalam hal pemeriksa pajak menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan maka pemeriksa pajak melakukan pembuktian bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diminta.
Selanjutnya, apabila pemeriksa pajak tidak dapat menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan maka pemeriksa pajak dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Usulan bukper tersebut bisa diajukan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Selain 2 konsekuensi tersebut, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban peminjaman dokumen bisa terkena sanksi. Misal, apabila hasil pemeriksaan pada muaranya memunculkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka wajib pajak bisa terkena sanksi bunga atau kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU KUP.
Selain itu, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain, maka bisa terancam hukuman pidana. Sanksi pidana yang bisa dikenakan adalah pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Setiap orang yang dengan sengaja: ... tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain ... sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali ... dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Adapun apabila pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dan wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku atau keterangan yang diminta/dipinjam maka bisa berujung pada tidak diberikannya hak atau permohonan yang diajukan. Simak Baru! Detail Kriteria Tindakan yang Dilakukan Pemeriksaan Tujuan Lain. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.