Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PMK Pemeriksaan Pajak Direvisi untuk Tekan Kekalahan DJP di Sengketa

A+
A-
19
A+
A-
19
PMK Pemeriksaan Pajak Direvisi untuk Tekan Kekalahan DJP di Sengketa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi ketentuan pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 bertujuan untuk menekan tingkat kekalahan Ditjen Pajak (DJP) dalam sengketa di Pengadilan Pajak.

Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan DJP Andri Puspo Heriyanto mengatakan selama ini tingkat kemenangan DJP pada sengketa di Pengadilan Pajak tak mencapai 50%. Kondisi ini dipandang perlu untuk diperbaiki.

"Harapannya, produk pemeriksaan itu jikapun terjadi gugatan di keberatan atau Pengadilan Pajak itu bisa tingkat kemenangannya jauh lebih baik. Saat ini, tingkat kemenangan DJP di level gugatan kurang dari 50%," ujar Andri dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Risiko sengketa pajak akan dimitigasi melalui 2 langkah, yakni entry meeting setelah disampaikannya surat pemberitahuan pemeriksaan dan pembahasan temuan sementara sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Dalam entry meeting, pemeriksa wajib menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pemeriksaan.

"Pertemuan awal (entry meeting) ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Kalau online, berita acara akan disampaikan kepada wajib pajak dan harus ditandatangani 5 hari kerja," ujar Andri.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Namun, perlu dicatat bahwa entry meeting tidak diselenggarakan dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik. Alasan, tujuan, hak, dan kewajiban wajib pajak yang diperiksa dengan tipe pemeriksaan spesifik diberitahukan secara tertulis bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.

Adapun pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Prosedur ini diperlukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Ini tujuannya adalah agar pemeriksa bisa mendapatkan bukti yang relevan dan mencukupi terkait koreksi pemeriksaan pajak. Tujuan dari pembahasan temuan sementara adalah agar pemeriksa bisa mendapatkan dokumen atau bukti yang cukup dan relevan," ujar Andri.

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Andri mengatakan pada praktiknya sebelum terbitnya PMK 15/2025 pemeriksa telah melaksanakan pembahasan temuan sementara dengan wajib pajak. PMK 15/2025 hadir untuk memformalkan tahapan tersebut.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, PMK 15/2025, sengketa pajak, Pengadilan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

Sabtu, 05 April 2025 | 12:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

Pemahaman Tak Seragam, Pemeriksaan Transfer Pricing Terkendala

Jum'at, 04 April 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Fasilitas Gedung

Kamis, 03 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Antisipasi Sengketa PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial