Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Fasilitas Gedung

A+
A-
11
A+
A-
11
Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Fasilitas Gedung

Ilustrasi.

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penyediaan fasilitas sewa gedung berupa listrik dan air.

Terkait dengan usaha tersebut, otoritas pajak menilai bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak atas pembayaran yang dilakukan oleh pelaku usaha berupa biaya penggunaan listrik dan air. Hal tersebut menyebabkan adanya koreksi atas pajak yang masih kurang dibayar oleh wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa uang yang diterima dari pelaku usaha untuk biaya listrik dan air tidak dianggap sebagai penghasilan bagi wajib pajak. Wajib pajak menyatakan hanya berperan sebagai perantara yang menyewakan ruangan dan membayarkan tagihan kepada PT X selaku penyedia listrik dan PT Y selaku penyedia air.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap keputusan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak dinilai tidak tepat dan harus dibatalkan.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 61001/PP/M.IB/25/2014, tanggal 22 April 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.

Pokok sengketa dalam perkara ini yaitu adanya koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp236.298.315 untuk masa pajak Agustus 2011 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak Yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp236.298.315 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Dalam perkara ini, wajib pajak memiliki usaha pengelolaan gedung yang kegiatan utamanya yaitu penyewaan ruangan atau kios beserta fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud berperan sebagai penyewa ruangan.

Menurut Pemohon PK, berdasarkan perjanjian sewa tempat usaha, terdapat beberapa fasilitas yang disediakan oleh Termohon PK meliputi penyediaan lantai ruangan, pendingin ruangan, listrik, air bersih, serta telepon.

Adapun fasilitas pendukung di ruangan sewa yang berupa listrik dan air bersih disediakan oleh PT X dan PT Y. Kemudian, terhadap biaya pemakaian listrik dan air yang disediakan oleh PT X dan PT Y di setiap ruangan usaha akan dibebankan langsung kepada penyewa.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Dalam transaksi ini, Termohon PK berperan sebagai perantara dengan membayarkan biaya listrik dan air dari penyewa kepada PT X dan PT Y. Perlu dicatat bahwa biaya penggunaan listrik dan air di setiap ruangan ditentukan berdasarkan meteran yang ada di masing-masing ruangan. Selain itu, Termohon PK juga menyediakan fasilitas jaringan listrik emergency.

Adapun yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu terkait pajak terutang atas penghasilan yang diterima oleh Termohon PK atas pembayaran listrik dan air bersih dari penyewaan ruangan. Menurut Pemohon PK, uang yang diterima tersebut merupakan penghasilan sewa bagi Termohon PK.

Pernyataan di atas sejalan dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ/2002. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penghasilan merujuk pada jumlah bruto nilai sewa termasuk semua yang dibayarkan oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK berpendapat, penghasilan yang diterima oleh Termohon PK dari penyewa termasuk ke dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar dan harus dipertahankan. Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak tepat sehingga harus dibatalkan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak sepakat dengan pernyataan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, uang yang diterima dari pelaku usaha atas biaya listrik dan air bukan merupakan penghasilan bagi Termohon PK. Dalam hal ini, Termohon PK sebagai pihak yang menyewakan ruangan bertindak sebagai perantara yang membayarkan tagihan listrik dan air dari penyewa kepada PT X dan PT Y.

Dengan begitu, Termohon PK menyatakan tidak terdapat PPh yang kurang dibayar. Berdasarkan pertimbangan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan sehingga harus dibatalkan.

Baca Juga: Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 61001/PP/M.IB/25/2014 yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Setidaknya, terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkait koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Agustus 2011 tidak dapat diterima. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kedua, dalam perkara ini, Termohon PK selaku pihak pengelola gedung menyediakan jaringan listrik emergency yang bersumber dari genset. Adapun jaringan listrik emergency tersebut tersambung dengan kWh meter milik PT X dan disambungkan setelah mendapat izin dari PT X. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lee Sergei Valadonov

Rabu, 09 April 2025 | 11:24 WIB
Kalo otoritas pajak yg salah, harusnya juga kena denda, karena wajib pajak yg ketahuan pasti didenda. Prinsip keadilan sebagai salah satu azas perpajakan. Dpr pusat, kerjanya ngapain aja? Hello?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 14:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Syarat Banding Sengketa Transfer Pricing: Beda Negara, Beda Kebijakan

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Jum'at, 11 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final UMKM Diklaim Lanjut, Tapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Kamis, 10 April 2025 | 16:30 WIB
UJI MATERIIL

Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial