Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

A+
A-
13
A+
A-
13
Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang baru datang dari luar negeri perlu memperhatikan ketentuan mengenai barang bawaan. Ketentuan tersebut di antaranya terkait dengan pembagian jalur pengeluaran barang yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagi jalur pengeluaran barang menjadi 2, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah adalah sebaliknya.

“Jalur merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Penentuan jalur dilakukan berdasarkan pada pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang (customs declaration) yang telah diisi penumpang. Untuk itu, customs declaration harus diisi dengan benar untuk mempercepat proses pengeluaran barang. Simak Apa Itu Customs Declaration?

Terdapat 5 kelompok barang yang perlu melewati jalur merah. Pertama, penumpang membawa barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri dengan nilai pabean di atas US$500 per penumpang dan/atau membawa barang kena cukai (BKC) melebihi batas pembebasan cukai.

Kedua, penumpang membawa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Ketiga, penumpang membawa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi.

Keempat, penumpang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Kelima, penumpang membawa barang yang dikategorikan sebagai selain barang pribadi (non-personal use).

Apabila penumpang membawa barang dengan nilai pabean di atas US$500, membawa BKC di atas batas pembebasan cukai, dan/atau membawa barang-barang yang telah disebutkan maka perlu melewati jalur merah.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Sebaliknya, apabila penumpang tidak membawa barang-barang tersebut maka bisa melewati jalur hijau. Namun, pejabat bea dan cukai bisa menetapkan ulang jalur yang harus dilewati berdasarkan metode random check atau berdasarkan manajemen risiko.

“Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh penumpang yang dikeluarkan melalui jalur hijau berdasarkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 17 ayat (4) PMK 203/2017.

Sebagai informasi, penumpang yang melewati jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan/atau x-ray. Umumnya, pemeriksaan tersebut dilakukan atas semua barang termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin. (sap)

Baca Juga: Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang bawaan, pemeriksaan barang, jalur merah, jalur hijau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 14:30 WIB
BEA CUKAI TEGAL

Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Jum'at, 04 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Percepat Layanan, DJBC Laksanakan Transformasi Core Customs pada 2024

Kamis, 03 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Juga Optimalkan Forensik Digital untuk Penanganan Perkara

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial