Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

A+
A-
13
A+
A-
13
Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang baru datang dari luar negeri perlu memperhatikan ketentuan mengenai barang bawaan. Ketentuan tersebut di antaranya terkait dengan pembagian jalur pengeluaran barang yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membagi jalur pengeluaran barang menjadi 2, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah adalah sebaliknya.

“Jalur merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Penentuan jalur dilakukan berdasarkan pada pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang (customs declaration) yang telah diisi penumpang. Untuk itu, customs declaration harus diisi dengan benar untuk mempercepat proses pengeluaran barang. Simak Apa Itu Customs Declaration?

Terdapat 5 kelompok barang yang perlu melewati jalur merah. Pertama, penumpang membawa barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri dengan nilai pabean di atas US$500 per penumpang dan/atau membawa barang kena cukai (BKC) melebihi batas pembebasan cukai.

Kedua, penumpang membawa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Ketiga, penumpang membawa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi.

Keempat, penumpang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Kelima, penumpang membawa barang yang dikategorikan sebagai selain barang pribadi (non-personal use).

Apabila penumpang membawa barang dengan nilai pabean di atas US$500, membawa BKC di atas batas pembebasan cukai, dan/atau membawa barang-barang yang telah disebutkan maka perlu melewati jalur merah.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Sebaliknya, apabila penumpang tidak membawa barang-barang tersebut maka bisa melewati jalur hijau. Namun, pejabat bea dan cukai bisa menetapkan ulang jalur yang harus dilewati berdasarkan metode random check atau berdasarkan manajemen risiko.

“Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh penumpang yang dikeluarkan melalui jalur hijau berdasarkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 17 ayat (4) PMK 203/2017.

Sebagai informasi, penumpang yang melewati jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan/atau x-ray. Umumnya, pemeriksaan tersebut dilakukan atas semua barang termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin. (sap)

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, barang bawaan, pemeriksaan barang, jalur merah, jalur hijau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax