Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemahaman Tak Seragam, Pemeriksaan Transfer Pricing Terkendala

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemahaman Tak Seragam, Pemeriksaan Transfer Pricing Terkendala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat unit pelaksana pemeriksaan (UP2) masih kurang memahami tata cara dan proses pemeriksaan atas transaksi transfer pricing, wajib pajak grup, dan wajib pajak sektor SDA.

Menurut Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024, masalah tersebut pada gilirannya menimbulkan kendala dalam upaya meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada tahun lalu.

"Kompleksitas pemeriksaan serta kurangnya pemahaman UP2 terkait tata cara dan proses pemeriksaan transaksi khusus seperti transfer pricing, wajib pajak grup maupun wajib pajak sektor SDA," tulis DJP, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Tak hanya itu, DJP mencatat adanya inkonsistensi perihal tata laksana pengusulan wajib pajak grup dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-26/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup dan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.

Guna menindaklanjuti masalah tersebut, DJP menyusun rancangan surat edaran dirjen pajak tentang pemeriksaan. Surat edaran tersebut menjadi pedoman yang andal bagi pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing, pemeriksaan wajib pajak grup, dan pemeriksaan di sektor SDA.

DJP juga melakukan pelatihan secara terdesentralisasi guna meningkatkan kompetensi pemeriksa. Modul-modul yang dibuat untuk mendukung pelatihan ini contohnya modul pemeriksaan transfer pricing atas transaksi harta tidak berwujud, transaksi jasa intragrup, dan transaksi keuangan terkait pinjaman.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

DJP juga membuat modul analisis usulan pemeriksaan wajib pajak grup. Modul ini diperlukan untuk menyeragamkan pemahaman atas pemeriksaan wajib pajak grup serta meningkatkan kemampuan pemeriksa di unit vertikal dalam menganalisis wajib pajak grup.

Lebih lanjut, DJP juga sudah mengembangkan aplikasi desktop pemeriksaan sehubungan dengan pemeriksaan transfer pricing. User acceptance test (UAT) atas aplikasi tersebut telah dilaksanakan pada 19 Desember 2024. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan kinerja djp 2024, pemeriksaan, transfer pricing, unit pelaksana pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial