Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Antisipasi Sengketa PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

A+
A-
1
A+
A-
1
Antisipasi Sengketa PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

PEMAKAIAN sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) tak jarang menjadi materi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, salah satu cakupan penyerahan BKP sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN tersebut perlu dipahami dengan baik.

Mengingat krusialnya aspek tersebut, buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) juga telah memuat ulasan terkait dengan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP.

Ulasan tersebut masuk dalam Bab 2: Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai. Buku tersebut disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jika dirunut historisnya, berdasarkan pada Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU 42/2009 (perubahan ketiga UU PPN), pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Pengertian dalam UU 42/2009 tersebut tidak berbeda jika disandingkan dengan UU HPP. Namun, sebelum UU HPP berlaku, pemakaian sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu pemakaian untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 1/2012.

Pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen).

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Sementara itu, pemakaian sendiri BKP untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen).

Berdasarkan PP 1/2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif memiliki implikasi PPN yang berbeda. Namun, pascaberlakunya UU HPP, PP 1/2012 sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PP 44/2022.

Secara khusus, PP 44/2022 tidak lagi memuat ketentuan pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Namun, nantinya, ketentuan lebih lanjut terkait dengan batasan dan tata cara pengenaan PPN atas pemakaian sendiri diatur dengan PMK.

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Lantas, apa itu pemberian cuma-cuma atas BKP? Pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian barang tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Misalnya, pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pengertian pemakaian sendiri serta pemberian cuma-cuma atas BKP tersebut pada gilirannya juga berdampak pada pengkreditan pajak masukan. Apalagi, pengkreditan pajak masukan juga sering menjadi sengketa. Simak ‘Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!’.

Sesuai dengan PMK 11/2025, penghitungan PPN pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menggunakan skema DPP nilai lain. DPP nilai lain untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Berdasarkan pada ketentuan saat ini, pajak masukan atas perolehan BKP terkait dengan pemakaian sendiri yang menggunakan DPP nilai lain dapat dikreditkan dan harus diterbitkan faktur pajak. Namun, pajak masukan faktur pajak atas pemakaian sendiri yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.

Kemudian, faktur pajak masukan atas pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan selama tidak termasuk ke dalam pengecualian pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Simak Panduan Pajak atas Transaksi Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-Cuma di Perpajakan DDTC.

Bagaimana pula dengan isu PPN atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan? Isu spesifik ini juga telah diulas dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Mau mendapat penjelasan langsung dari para penulis buku?

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.


Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Sejumlah isu spesifik, bahkan yang sering menjadi sengketa akan diulas. Isu ini termasuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Ada pula isu spesifik yang berkaitan dengan pengkreditan pajak masukan, saat dan tempat terutang PPN, serta dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif PPN.

Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN. Para peserta dalam seminar kali ini tentu saja juga akan mendapatkan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Selain itu, ada beberapa fasilitas lain, yakni:

  • akun premium perpajakan DDTC selama 1 bulan;
  • voucer diskon 15% pembelian buku DDTC;
  • modul seminar hardcopy;
  • e-certificate of attendance;
  • snack dan makan siang; dan
  • akses ke DDTC library.

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp2.250.000 (berlaku hingga 11 April 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp2.500.000.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP


Penawaran Eksklusif Bundling 2 Training

Masih bertepatan dengan momentum Idulfitri 1446 H, DDTC Academy menghadirkan program spesial bertajuk Paket THR - Training Hemat Relevan. Melalui program ini, DDTC Academy memberikan penawaran bundling 2 topik pelatihan pajak terbaru dengan potongan harga khusus.Hanya berlaku hingga 9 April 2025.

Adapun kedua pelatihan pajak yang dimaksud adalah Exclusive Seminar: 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik yang Kerap Menjadi Sengketa dan Practical Course: Microsoft Excel bagi Profesional Pajak Pemula.

Baca Juga: Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Dalam program spesial Paket THR, kedua program tersebut ditawarkan dengan harga lebih hemat. Secara total, peserta hanya perlu membayar Rp3.250.000 (sudah termasuk PPN). Artinya, ada potongan Rp500.000 dari harga seharusnya pada masa early bird senilai Rp3.750.000.

Khusus klien DDTC, harga Paket THR hanya Rp2.750.000 (sudah termasuk PPN). Penawaran spesial ini merupakan apresiasi DDTC Academy kepada para klien dan pegiat perpajakan yang konsisten berada di jalur peningkatan literasi serta penciptaan kapasitas SDM bidang perpajakan.

Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Jum'at, 09 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli