Pembahasan Temuan Sementara, Kesempatan Tunjukkan Dokumen ke Pemeriksa

Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (19/3/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan temuan sementara adalah kesempatan bagi wajib pajak yang diperiksa untuk menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum disampaikan.
Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto mengatakan pembahasan temuan sementara diperlukan agar pemeriksa mendapatkan bukti relevan dan mencukupi untuk melakukan koreksi pajak.
"Jadi tujuan dari pembahasan temuan sementara sebenarnya adalah agar pemeriksa bisa mendapatkan dokumen ataupun bukti yang cukup dan relevan," ujar Andri dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (19/3/2025).
Dalam pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen selain yang diminta atau dipinjam oleh pemeriksa berdasarkan surat permintaan.
Merujuk pada Pasal 12 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, wajib pajak dapat menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen selain yang dipinjam oleh pemeriksa paling lambat sebelum berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) ditandatangani.
"Jadi datanya ini belum diminta, belum dipinjam. Ini bisa diserahkan," ujar Andri.
Tak hanya itu, wajib pajak juga berkesempatan untuk memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diminta atau dipinjam pemeriksa.
"Misal saya wajib pajak: Bapak/Ibu pemeriksa, ini dokumen yang halaman ini sebetulnya sudah Bapak/Ibu pemeriksa pinjam akan tetapi mungkin Bapak/Ibu pemeriksa tidak mengetahui keberadaan dokumen yang halaman ini. Nah ini bisa diperlihatkan," ujar Andri mencontohkan.
Selanjutnya, pembahasan temuan sementara juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta berdasarkan surat permintaan namun belum diberikan karena buku, catatan, dan/atau dokumen berada di pihak ketiga.
Sesuai Pasal 12 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak sesungguhnya berkewajiban untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan. Bila jangka waktu sebulan tidak terpenuhi, Pasal 12 ayat (4) mengatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut bakal dianggap tidak diberikan.
Namun, terdapat pengecualian dari Pasal 12 ayat (4) PMK 15/2025 dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang ada di pihak ketiga tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak maksimal sebelum berita acara PAHP. (sap)
"Pihak ketiga ini mungkin vendor-nya atau buyer-nya. Data ini diminta akan tetapi setelah lewat sebulan dokumen ini belum diterima oleh wajib pajak sehingga belum bisa diserahkan. Nah, ini harus diterima oleh pemeriksa," ujar Andri.
Terakhir, pembahasan temuan sementara bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.