Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pembahasan Temuan Sementara, Kesempatan Tunjukkan Dokumen ke Pemeriksa

A+
A-
5
A+
A-
5
Pembahasan Temuan Sementara, Kesempatan Tunjukkan Dokumen ke Pemeriksa

Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (19/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan temuan sementara adalah kesempatan bagi wajib pajak yang diperiksa untuk menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum disampaikan.

Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Andri Puspo Heriyanto mengatakan pembahasan temuan sementara diperlukan agar pemeriksa mendapatkan bukti relevan dan mencukupi untuk melakukan koreksi pajak.

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

"Jadi tujuan dari pembahasan temuan sementara sebenarnya adalah agar pemeriksa bisa mendapatkan dokumen ataupun bukti yang cukup dan relevan," ujar Andri dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Rabu (19/3/2025).

Dalam pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen selain yang diminta atau dipinjam oleh pemeriksa berdasarkan surat permintaan.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, wajib pajak dapat menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen selain yang dipinjam oleh pemeriksa paling lambat sebelum berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) ditandatangani.

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

"Jadi datanya ini belum diminta, belum dipinjam. Ini bisa diserahkan," ujar Andri.

Tak hanya itu, wajib pajak juga berkesempatan untuk memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diminta atau dipinjam pemeriksa.

"Misal saya wajib pajak: Bapak/Ibu pemeriksa, ini dokumen yang halaman ini sebetulnya sudah Bapak/Ibu pemeriksa pinjam akan tetapi mungkin Bapak/Ibu pemeriksa tidak mengetahui keberadaan dokumen yang halaman ini. Nah ini bisa diperlihatkan," ujar Andri mencontohkan.

Baca Juga: BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Selanjutnya, pembahasan temuan sementara juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta berdasarkan surat permintaan namun belum diberikan karena buku, catatan, dan/atau dokumen berada di pihak ketiga.

Sesuai Pasal 12 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak sesungguhnya berkewajiban untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan. Bila jangka waktu sebulan tidak terpenuhi, Pasal 12 ayat (4) mengatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut bakal dianggap tidak diberikan.

Namun, terdapat pengecualian dari Pasal 12 ayat (4) PMK 15/2025 dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang ada di pihak ketiga tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak maksimal sebelum berita acara PAHP. (sap)

Baca Juga: Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

"Pihak ketiga ini mungkin vendor-nya atau buyer-nya. Data ini diminta akan tetapi setelah lewat sebulan dokumen ini belum diterima oleh wajib pajak sehingga belum bisa diserahkan. Nah, ini harus diterima oleh pemeriksa," ujar Andri.

Terakhir, pembahasan temuan sementara bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Pemahaman Tak Seragam, Pemeriksaan Transfer Pricing Terkendala

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, temuan, pembahasan temuan sementara, koreksi pajak, PAHP, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Durasi Pemeriksaan Dipangkas, Respons WP soal SPHP Jadi Lebih Singkat

Kamis, 20 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax Belum Tuntas, DJP Pertimbangkan Buka Terus e-Faktur

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 15/2025

Tax Audit MoF Reg. Revised to Curb DGT‘s Defeat in Disputes

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok