Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Durasi Pemeriksaan Dipangkas, Respons WP soal SPHP Jadi Lebih Singkat

A+
A-
15
A+
A-
15
Durasi Pemeriksaan Dipangkas, Respons WP soal SPHP Jadi Lebih Singkat

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Jangka waktu bagi wajib pajak untuk menanggapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.

Dipersingkatnya jangka waktu bagi wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sejalan dengan durasi pemeriksaan pajak yang juga telah dipangkas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.

"Kalau sekarang kami singkat, tanggapan dari wajib pajak juga harus lebih singkat. Singkatnya cuma 2 hari ya, dari 7 hari sekarang menjadi 5 hari kerja harus ada tanggapan," ujar Kepala Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan DJP Andri Puspo Heriyanto, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Andri menjelaskan salah satu tujuan utama ditetapkannya PMK 15/2025 adalah memang untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan.

Tahun lalu, waktu yang dibutuhkan pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan ialah kurang lebih selama 8 bulan. Dengan berlakunya PMK 15/2025, pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan dilaksanakan maksimal selama 6 bulan.

Secara terperinci, pemeriksaan lengkap dilaksanakan selama 6 bulan yang terdiri dari pengujian selama 5 bulan serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Pemeriksaan terfokus dilaksanakan selama 4 bulan, terdiri dari pengujian selama 3 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja. Pemeriksaan spesifik dilaksanakan selama 2 bulan, terdiri dari pengujian selama 1 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 hari kerja.

Khusus untuk pemeriksaan spesifik atas data konkret, pemeriksaan dipersingkat lagi menjadi tinggal 20 hari kerja yang terdiri dari pengujian selama 10 hari kerja serta PAHP dan pelaporan selama 10 hari kerja.

"Di PMK sebelumnya, pengujian lapangan termasuk laporan 8 bulan, sekarang [pemeriksaan lengkap] 5 bulan plus 30 hari kerja. Jadi, ada pengurangan jangka waktu pemeriksaan dari 8 bulan menjadi 5 bulan plus 30 hari kerja," kata Andri.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang selama maksimal 4 bulan hanya atas wajib pajak grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

"Jadi, perpanjangan jangka waktu ini tidak diberikan untuk pemeriksaan lengkap, terfokus, maupun spesifik, kecuali atas wajib pajak grup, transfer pricing, atau yang terindikasi rekayasa transaksi keuangan," tutur Andri. (rig)

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, SPHP, pemeriksaan pajak, tanggapan wajib pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja