Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

A+
A-
6
A+
A-
6
Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), terdapat dua konsep utama yang sering menjadi perhatian bagi pengusaha kena pajak (PKP), yaitu pengkreditan pajak masukan dan restitusi kelebihan PPN.

Keduanya berfungsi untuk memastikan prinsip keadilan dalam PPN. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kedua hal tersebut, baik dalam aspek definisi, tujuan, mekanisme, maupun implikasinya bagi wajib pajak.

Secara definisi dan tujuan, pengkreditan pajak masukan adalah mekanisme yang memungkinkan PKP untuk mengurangkan pajak masukan yang telah dibayar dari pajak keluaran yang dipungut.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Dengan kata lain, pajak yang telah dibayarkan dalam proses perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dapat dikreditkan terhadap pajak yang dipungut dari penyerahan BKP atau JKP.

Tujuan utama dari pengkreditan pajak masukan ialah menghindari pajak berganda dan menjaga agar pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir tetap sesuai dengan nilai tambah sehingga sesuai dengan konsep PPN.

Sebaliknya, restitusi kelebihan PPN adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada PKP apabila pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dibandingkan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Restitusi ini terjadi ketika PKP memiliki selisih lebih antara pajak masukan yang dibayarkan dalam perolehan BKP atau JKP dibandingkan pajak keluaran yang dipungut dari konsumen. Tujuan dari restitusi ini adalah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sehingga tidak terjadi akumulasi pajak yang merugikan PKP.

Dari segi mekanisme, pengkreditan pajak masukan dilakukan secara langsung dalam perhitungan pajak yang harus disetorkan oleh PKP. Jika dalam suatu masa pajak, jumlah pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas negara.

Namun, apabila pajak masukan ternyata lebih besar dari pajak keluaran maka selisih lebihnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi​.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sementara itu, restitusi kelebihan PPN hanya terjadi apabila terdapat selisih lebih pajak masukan yang tidak bisa dikompensasikan lebih lanjut.

PKP dapat mengajukan restitusi dengan 3 metode utama, yaitu restitusi langsung yang berarti kelebihan pajak dikembalikan oleh negara, kompensasi terhadap kewajiban PPN di masa pajak berikutnya, atau kompensasi terhadap kewajiban pajak lainnya yang dimiliki oleh PKP​.

Pengkreditan pajak masukan menjadi hak sekaligus kewajiban PKP dalam menjalankan sistem PPN. Jika dilakukan dengan benar, mekanisme tersebut akan memastikan PPN hanya dikenakan pada nilai tambah dalam setiap rantai distribusi sehingga tidak menimbulkan beban pajak tambahan bagi PKP.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Di sisi lain, restitusi kelebihan PPN memberikan keuntungan bagi PKP yang sering mengalami lebih bayar, misalnya dalam kasus ekspor atau investasi barang modal yang signifikan.

Namun demikian, proses restitusi memerlukan verifikasi dari otoritas pajak dan dapat melibatkan prosedur administrasi yang lebih panjang dibandingkan pengkreditan pajak masukan biasa​.

Secara keseluruhan, pengkreditan pajak masukan dan restitusi kelebihan PPN merupakan konsep yang saling terkait dalam sistem PPN, tetapi memiliki tujuan dan implikasi yang berbeda bagi wajib pajak.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

PKP perlu memahami perbedaannya agar dapat mengoptimalkan manfaat dari mekanisme PPN yang berlaku serta mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien.

Bagi profesional perpajakan, akademisi, maupun pelaku bisnis yang ingin memahami lebih dalam perbedaan antara pengkreditan pajak masukan dan restitusi kelebihan PPN, silakan baca buku terbaru DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua.

Buku tersebut mengupas tuntas konsep, mekanisme, dan implikasi dari kedua aspek PPN tersebut, berdasarkan kajian akademis dan praktik terbaik.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Masa pre-order berakhir besok, 28 Februari 2025. Selama periode ini, Anda bisa mendapatkan buku ini dengan harga lebih hemat hingga 15% dari harga normal. Setiap pembelian juga mencakup akses eksklusif ke Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir. Klik tautan berikut untuk melakukan pre-order sekarang: https://bit.ly/BukuPPNEdisiKedua. (rig)

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, PPN, pajak masukan, restitusi, pengkreditan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini