Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

A+
A-
8
A+
A-
8
Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), terdapat dua konsep utama yang sering menjadi perhatian bagi pengusaha kena pajak (PKP), yaitu pengkreditan pajak masukan dan restitusi kelebihan PPN.

Keduanya berfungsi untuk memastikan prinsip keadilan dalam PPN. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kedua hal tersebut, baik dalam aspek definisi, tujuan, mekanisme, maupun implikasinya bagi wajib pajak.

Secara definisi dan tujuan, pengkreditan pajak masukan adalah mekanisme yang memungkinkan PKP untuk mengurangkan pajak masukan yang telah dibayar dari pajak keluaran yang dipungut.

Baca Juga: Kejar Target Pajak, Pengawasan ke Restoran hingga Apotek Dioptimalkan

Dengan kata lain, pajak yang telah dibayarkan dalam proses perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dapat dikreditkan terhadap pajak yang dipungut dari penyerahan BKP atau JKP.

Tujuan utama dari pengkreditan pajak masukan ialah menghindari pajak berganda dan menjaga agar pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir tetap sesuai dengan nilai tambah sehingga sesuai dengan konsep PPN.

Sebaliknya, restitusi kelebihan PPN adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada PKP apabila pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dibandingkan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Baca Juga: Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Restitusi ini terjadi ketika PKP memiliki selisih lebih antara pajak masukan yang dibayarkan dalam perolehan BKP atau JKP dibandingkan pajak keluaran yang dipungut dari konsumen. Tujuan dari restitusi ini adalah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sehingga tidak terjadi akumulasi pajak yang merugikan PKP.

Dari segi mekanisme, pengkreditan pajak masukan dilakukan secara langsung dalam perhitungan pajak yang harus disetorkan oleh PKP. Jika dalam suatu masa pajak, jumlah pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas negara.

Namun, apabila pajak masukan ternyata lebih besar dari pajak keluaran maka selisih lebihnya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi​.

Baca Juga: Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sementara itu, restitusi kelebihan PPN hanya terjadi apabila terdapat selisih lebih pajak masukan yang tidak bisa dikompensasikan lebih lanjut.

PKP dapat mengajukan restitusi dengan 3 metode utama, yaitu restitusi langsung yang berarti kelebihan pajak dikembalikan oleh negara, kompensasi terhadap kewajiban PPN di masa pajak berikutnya, atau kompensasi terhadap kewajiban pajak lainnya yang dimiliki oleh PKP​.

Pengkreditan pajak masukan menjadi hak sekaligus kewajiban PKP dalam menjalankan sistem PPN. Jika dilakukan dengan benar, mekanisme tersebut akan memastikan PPN hanya dikenakan pada nilai tambah dalam setiap rantai distribusi sehingga tidak menimbulkan beban pajak tambahan bagi PKP.

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Di sisi lain, restitusi kelebihan PPN memberikan keuntungan bagi PKP yang sering mengalami lebih bayar, misalnya dalam kasus ekspor atau investasi barang modal yang signifikan.

Namun demikian, proses restitusi memerlukan verifikasi dari otoritas pajak dan dapat melibatkan prosedur administrasi yang lebih panjang dibandingkan pengkreditan pajak masukan biasa​.

Secara keseluruhan, pengkreditan pajak masukan dan restitusi kelebihan PPN merupakan konsep yang saling terkait dalam sistem PPN, tetapi memiliki tujuan dan implikasi yang berbeda bagi wajib pajak.

Baca Juga: Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

PKP perlu memahami perbedaannya agar dapat mengoptimalkan manfaat dari mekanisme PPN yang berlaku serta mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien.

Bagi profesional perpajakan, akademisi, maupun pelaku bisnis yang ingin memahami lebih dalam perbedaan antara pengkreditan pajak masukan dan restitusi kelebihan PPN, silakan baca buku terbaru DDTC berjudul Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua.

Buku tersebut mengupas tuntas konsep, mekanisme, dan implikasi dari kedua aspek PPN tersebut, berdasarkan kajian akademis dan praktik terbaik.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Masa pre-order berakhir besok, 28 Februari 2025. Selama periode ini, Anda bisa mendapatkan buku ini dengan harga lebih hemat hingga 15% dari harga normal. Setiap pembelian juga mencakup akses eksklusif ke Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir. Klik tautan berikut untuk melakukan pre-order sekarang: https://bit.ly/BukuPPNEdisiKedua. (rig)

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, PPN, pajak masukan, restitusi, pengkreditan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Pemerintah Bersiap Rekrut Guru Sekolah Rakyat

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Sebut Adopsi Standar OECD Jadi Cara Jitu Atasi Tarif AS

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Pajak Mengalir ke Program Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis