Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

A+
A-
3
A+
A-
3
Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Tim dari D3 Administrasi Perpajakan USU di konter tax refund Bandara Kuala Namu.

MEDAN, DDTCNews - Selalu ada cara menarik untuk belajar pajak. Seperti yang dilakukan oleh mahasiswa D3 Administrasi Perpajakan Universitas Sumatera Utara (USU), mereka belajar mengenai mekanisme tax refund langsung di konter KPP Pratama Lubuk Pakam di Bandara Internasional Kuala Namu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mahasiswa yang mengikuti study tour ini adalah mahasiswa yang mengambil mata kuliah pajak internasional.

"Kita ingin mahasiswa memahami praktik tax refund bagi turis asing. Belajar langsung di lapangan begini memberikan pemahaman lebih baik," kata dosen pengasuh mata kuliah pajak internasional Ulfah Oktarida Sihalolo, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kasi Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam Mohammad Dzirji Zaidan menyambut baik kedatangan para mahasiswa. Dia berharap mahasiswa dapat memahami pengelolaan tax refund dan meningkatkan pengetahuan soal pajak internasional.

Dari petugas konter, mahasiswa mendapatkan penjelasan bahwa tax refund merupakan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan bagi turis asing atas barang bawaannya.

Barang bawaan yang dimaksud adalah barang kena pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari pengusaha kena pajak toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Sementara itu, toko retail yang dimaksud adalah toko yang terdaftar dalam skema tax refund.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

PPN yang dimintakan pengembalian oleh turis asing harus memenuhi 2 syarat. Pertama, nilai PPN-nya paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Turis asing yang dapat mengajukan pengembalian pajak adalah bukan merupakan warga negara Indonesia atau bukan penduduk tetap di Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2019 mengatur bahwa pengembalian pajak dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN), yang merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak.

Baca Juga: FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Lokasi kerja UPRPPN meliputi suatu tempat sebelum konter check in di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Pada saat membeli barang di toko retail, turis asing akan mendapatkan faktur pajak khusus.

Faktur pajak khusus ini nantinya menjadi dokumen yang harus dibawa oleh turis asing kepada petugas UPRPPN bersamaan dengan paspor dan boarding pass. Setelah melakukan penelitian, petugas UPRPPN dapat menyetujui atau menolak permintaan pengembalian pajak yang diajukan.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Apabila disetujui, PPN akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah dalam hal PPN bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000 atau dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang rupiah ke rekening turis asing apabila PPN bernilai lebih dari Rp5.000.000.

Rombongan mahasiswa kali ini didampingi oleh Staf Tax Center USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti. (sap)

Baca Juga: Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, tax center, edukasi pajak, literasi pajak, tax refund, pengembalian pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Simak, Kini Ada 27 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025