Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

A+
A-
3
A+
A-
3
Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Tim dari D3 Administrasi Perpajakan USU di konter tax refund Bandara Kuala Namu.

MEDAN, DDTCNews - Selalu ada cara menarik untuk belajar pajak. Seperti yang dilakukan oleh mahasiswa D3 Administrasi Perpajakan Universitas Sumatera Utara (USU), mereka belajar mengenai mekanisme tax refund langsung di konter KPP Pratama Lubuk Pakam di Bandara Internasional Kuala Namu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mahasiswa yang mengikuti study tour ini adalah mahasiswa yang mengambil mata kuliah pajak internasional.

"Kita ingin mahasiswa memahami praktik tax refund bagi turis asing. Belajar langsung di lapangan begini memberikan pemahaman lebih baik," kata dosen pengasuh mata kuliah pajak internasional Ulfah Oktarida Sihalolo, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kasi Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam Mohammad Dzirji Zaidan menyambut baik kedatangan para mahasiswa. Dia berharap mahasiswa dapat memahami pengelolaan tax refund dan meningkatkan pengetahuan soal pajak internasional.

Dari petugas konter, mahasiswa mendapatkan penjelasan bahwa tax refund merupakan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan bagi turis asing atas barang bawaannya.

Barang bawaan yang dimaksud adalah barang kena pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari pengusaha kena pajak toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Sementara itu, toko retail yang dimaksud adalah toko yang terdaftar dalam skema tax refund.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

PPN yang dimintakan pengembalian oleh turis asing harus memenuhi 2 syarat. Pertama, nilai PPN-nya paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Turis asing yang dapat mengajukan pengembalian pajak adalah bukan merupakan warga negara Indonesia atau bukan penduduk tetap di Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2019 mengatur bahwa pengembalian pajak dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN), yang merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Lokasi kerja UPRPPN meliputi suatu tempat sebelum konter check in di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Pada saat membeli barang di toko retail, turis asing akan mendapatkan faktur pajak khusus.

Faktur pajak khusus ini nantinya menjadi dokumen yang harus dibawa oleh turis asing kepada petugas UPRPPN bersamaan dengan paspor dan boarding pass. Setelah melakukan penelitian, petugas UPRPPN dapat menyetujui atau menolak permintaan pengembalian pajak yang diajukan.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Apabila disetujui, PPN akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah dalam hal PPN bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000 atau dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang rupiah ke rekening turis asing apabila PPN bernilai lebih dari Rp5.000.000.

Rombongan mahasiswa kali ini didampingi oleh Staf Tax Center USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti. (sap)

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, tax center, edukasi pajak, literasi pajak, tax refund, pengembalian pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Bakal Tanggung PPN Pembelian Motor Listrik

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini