Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

A+
A-
3
A+
A-
3
Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Tim dari D3 Administrasi Perpajakan USU di konter tax refund Bandara Kuala Namu.

MEDAN, DDTCNews - Selalu ada cara menarik untuk belajar pajak. Seperti yang dilakukan oleh mahasiswa D3 Administrasi Perpajakan Universitas Sumatera Utara (USU), mereka belajar mengenai mekanisme tax refund langsung di konter KPP Pratama Lubuk Pakam di Bandara Internasional Kuala Namu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mahasiswa yang mengikuti study tour ini adalah mahasiswa yang mengambil mata kuliah pajak internasional.

"Kita ingin mahasiswa memahami praktik tax refund bagi turis asing. Belajar langsung di lapangan begini memberikan pemahaman lebih baik," kata dosen pengasuh mata kuliah pajak internasional Ulfah Oktarida Sihalolo, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Kasi Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam Mohammad Dzirji Zaidan menyambut baik kedatangan para mahasiswa. Dia berharap mahasiswa dapat memahami pengelolaan tax refund dan meningkatkan pengetahuan soal pajak internasional.

Dari petugas konter, mahasiswa mendapatkan penjelasan bahwa tax refund merupakan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan bagi turis asing atas barang bawaannya.

Barang bawaan yang dimaksud adalah barang kena pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari pengusaha kena pajak toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Sementara itu, toko retail yang dimaksud adalah toko yang terdaftar dalam skema tax refund.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

PPN yang dimintakan pengembalian oleh turis asing harus memenuhi 2 syarat. Pertama, nilai PPN-nya paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Turis asing yang dapat mengajukan pengembalian pajak adalah bukan merupakan warga negara Indonesia atau bukan penduduk tetap di Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2019 mengatur bahwa pengembalian pajak dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN), yang merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak.

Baca Juga: Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Lokasi kerja UPRPPN meliputi suatu tempat sebelum konter check in di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.

Pada saat membeli barang di toko retail, turis asing akan mendapatkan faktur pajak khusus.

Faktur pajak khusus ini nantinya menjadi dokumen yang harus dibawa oleh turis asing kepada petugas UPRPPN bersamaan dengan paspor dan boarding pass. Setelah melakukan penelitian, petugas UPRPPN dapat menyetujui atau menolak permintaan pengembalian pajak yang diajukan.

Baca Juga: Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Apabila disetujui, PPN akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah dalam hal PPN bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000 atau dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang rupiah ke rekening turis asing apabila PPN bernilai lebih dari Rp5.000.000.

Rombongan mahasiswa kali ini didampingi oleh Staf Tax Center USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti. (sap)

Baca Juga: Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, tax center, edukasi pajak, literasi pajak, tax refund, pengembalian pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025