Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

UU Kepabeanan memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean yang diajukan importir.

Selain dokumen, barang impor juga dilakukan pemeriksaan fisik. Ketentuan pemeriksaan fisik barang impor tersebut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Lantas, apa itu pemeriksan fisik barang impor?

Merujuk Pasal 1 angka 12 PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024, pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pemeriksaan fisik atas barang impor tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Terdapat 4 tujuan yang membuat DJBC melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor, yaitu:

  1. memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
  2. memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
  3. memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang;
  4. memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Secara lebih terperinci, terdapat 2 metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor, yaitu: (i) membuka kemasan barang; dan/atau (ii) menggunakan alat pemindai. Adanya 2 metode tersebut membuat setidaknya ada 2 pejabat DJBC yang bertanggung jawab atas pemeriksaan fisik barang impor.

Pertama, pejabat pemeriksa fisik, selaku pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dengan membuka kemasan barang. Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan:

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025
  1. kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau
  2. melalui media elektronik.

Kedua, pejabat pemindai peti kemas, selaku pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dengan menggunakan alat pemindai.

Alat pemindai berarti alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya.

Pemeriksaan dengan alat pemindai bisa dilakukan sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan dilakukan dengan membuka kemasan barang. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dengan alat pemindai juga bisa menjadi pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan barang.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) PER-11/BC/2024, pemeriksaan dengan alat pemindai tersebut juga bisa dilakukan terhadap barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas.

Pemeriksaan barang dalam peti kemas dengan alat pemindai tersebut dimungkinkan sepanjang telah tersedia di kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS). (rig)

Baca Juga: Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemeriksaan, barang impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
PMK 15/2025

Download di Sini! Peraturan Menkeu Terbaru terkait Pemeriksaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 15:00 WIB
PMK 15/2025

Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:00 WIB
PMK 14/2025

Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap