Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Update 2025: Apa Itu Besaran Tertentu dalam Penghitungan PPN?

A+
A-
3
A+
A-
3
Update 2025: Apa Itu Besaran Tertentu dalam Penghitungan PPN?

SEIRING dengan kenaikan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12% sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024. PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Secara umum, Pasal 2 PMK 131/2024 menegaskan tarif menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak) hanya berlaku untuk barang kena pajak tergolong mewah.

Patokan barang kena pajak (BKP) tergolong mewah tersebut adalah BKP yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Kemudian, Pasal 3 PMK 131/2024 menyatakan PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya menjadi 12% dikali 11/12.

Dengan penghitungan tersebut, tarif efektif PPN menjadi 11%. Simak ‘Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku’.

Namun, Pasal 4 PMK 131/2024 menyebut ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024 dikecualikan untuk PPN terutang atas BKP dan/atau JKP dengan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan secara tersendiri. Artinya, tarif yang menjadi pengali ikut naik dari 11% menjadi 12%.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menerbitkan PMK 11/2025. Melalui beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan ketentuan besaran tertentu sehingga membuat tarif efektif PPN-nya kembali seperti saat tarif PPN masih 11%. Lantas, apa itu besaran tertentu?

Apabila ditelusuri, penggunaan besaran tertentu dalam perhitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN muncul setelah pemerintah dan DPR menyepakati UU HPP. Melalui omnibus law ini, ketentuan PPN besaran tertentu diletakkan dalam Pasal 9A UU PPN.

Ketentuan penggunaan besaran tertentu pun telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2022.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (2) PP 44/2022, besaran tertentu adalah hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu.

Merujuk Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 15 ayat (1) PP 44/2022, terdapat 3 golongan pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan besaran tertentu.

  1. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
  2. PKP yang yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain yang:
    - mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan;
    - melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya; atau
    - memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Adapun yang dimaksud dengan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu ialah:
    - BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak; dan
    - BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.

PKP yang termasuk dalam ketiga golongan tersebut dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Namun, PKP yang memakai besaran tertentu tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan telah ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022. Pasal tersebut menyatakan sebagai berikut:

“Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.”

Merujuk Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022, alasan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pada prinsipnya telah diperhitungkan atau dianggap telah dikreditkan dalam penghitungan pajak keluaran dengan menggunakan besaran tertentu.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sementara itu, bagi PKP pembeli atau penerima jasa, yang seharusnya sudah membayar PPN dengan besaran tertentu, tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Berdasarkan pada Lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu dibuat dengan kode transaksi 05.

Pengaturan besaran tertentu ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Hingga saat tulisan ini disusun. terdapat sejumlah penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dihitung dan dipungut menggunakan mekanisme besaran tertentu.

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PMK 11/2025, PPN besaran tertentu, PPN, besaran tertentu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial