Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

GUNA mengamankan penerimaan pajak dan mewujudkan transparansi perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk melakukan pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information/SEOI).

SEOI di antaranya untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), serta memperoleh informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Lantas, apa itu SEOI?

Ketentuan terkait dengan SEOI di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2017 dan Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018. Merujuk Pasal 1 angka 5 PER-24/PJ/2018, SEOI adalah:

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

“Pertukaran Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.”

Berdasarkan pengertian tersebut, SEOI mengacu pada proses di mana pejabat yang berwenang di indonesia menyampaikan informasi perpajakan secara langsung kepada pejabat yang berwenang di negara atau yurisdiksi mitra tanpa adanya permintaan khusus.

SEOI saat pejabat yang berwenang di indonesia menerima informasi perpajakan yang relevan dari negara atau yurisdiksi mitra tanpa adanya permintaan sebelumnya. Di Indonesia, pejabat yang berwenang untuk melaksanakan SEOI adalah dirjen pajak.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Kendati demikian, dalam praktiknya, pelaksanaan SEOI dengan pejabat yang berwenang di negara atau yurisdiksi mitra dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP. Adapun SEOI terdiri atas 2 jenis.

Pertama, Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Outbound SEOI). Kedua, Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Inbound SEOI).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PER-24/PJ/2018, informasi perpajakan yang tercakup dalam SEOI meliputi:

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda
  1. PPh untuk pertukaran informasi berdasarkan P3B;
  2. PPh dan PPN untuk pertukaran informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan; atau
  3. PPh, PPN, PPnBM, dan PBB (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk Pertukaran Informasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan, dengan memperhatikan reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penandatangan konvensi.

Untuk diperhatikan, SEOI dilaksanakan atas informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak indonesia dengan wajib pajak negara atau yurisdiksi mitra yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari proses:

  1. pengawasan kepatuhan perpajakan;
  2. pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;
  3. pemeriksaan;
  4. penagihan;
  5. pemeriksaan bukti permulaan;
  6. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  7. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar;
  8. pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;
  9. keberatan;
  10. banding;
  11. peninjauan kembali; atau
  12. prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) atau kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA).

Selain itu, SEOI dapat dilaksanakan atas informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya. Peraturan perpajakan domestik tersebut berupa keputusan dirjen pajak kepada wajib pajak tertentu dalam bentuk:

  1. Penegasan di muka atas skema transaksi yang akan dilakukan wajib pajak, misalnya Surat Keputusan Dirjen Pajak atas kesepakatan harga transfer (APA); dan
  2. Pemberian fasilitas perpajakan yang informasinya wajib dipertukarkan berdasarkan penilaian forum internasional dalam rangka pelaksanaan Base Erosion and Profit Shifting Action 5 (Forum on Harmful Tax Practices/ FHTP).

Namun, informasi perpajakan tidak bisa sembarang dipertukarkan. Merujuk Pasal 4 ayat (3) 39/2017 dan Pasal 3 ayat (3) PER-24/PJ/2018, informasi yang dipertukarkan melalui SEOI harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Kedua, pembayaran kepada wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diduga tidak dilaporkan di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di indonesia yang diterima oleh wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib pajak indonesia dan wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di indonesia, di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Kelima, kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Lebih lanjut, setiap informasi yang dipertukarkan ialah informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian internasional. Untuk itu, seluruh unit di lingkungan DJP wajib menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan.

Selain itu, informasi yang diterima dari pertukaran informasi tak dapat digunakan untuk kepentingan di luar perpajakan. Adapun setiap pelanggaran atas kewajiban menjaga kerahasiaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Merujuk laman DJP, SEOI merupakan instrumen yang melengkapi mekanisme pertukaran informasi yang lain. Melalui SEOI, DJP mampu secara proaktif dan strategis bekerja sama dengan negara atau yurisdiksi mitra dalam upaya pengamanan penerimaan pajak sembari tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dipertukarkan.

Kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk mengatasi penghindaran dan pengelakan pajak internasional secara lebih komprehensif. Selain SEOI, pertukaran informasi perpajakan ada yang dilakukan secara otomatis (AEOI) serta ada yang berdasarkan permintaan (EOIR). (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, perpajakan, pajak, SEOI, Spontaneous Exchange of Information, pertukaran informasi, data perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada