Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

PENGANGKUTAN merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut (Purwito dan Indriani, 2015).

Pengangkutan ini menjadi kunci dalam perdagangan internasional karena sangat dibutuhkan untuk perpindahan barang antarnegara. Terlebih, dengan tuntutan kecepatan dan ketepatan waktu produksi atau penyerahan barang yang makin tinggi membuat pengangkutan makin krusial.

Perpindahan barang dengan memakai sarana pengangkut antarnegara tentu tak luput dari pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengawasan dilakukan sehingga petugas kepabeanan dapat menganalisis dan mengantisipasi kejadian atau risiko yang berpotensi dapat merugikan negara.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Kegiatan pengawasan itu dilakukan di antaranya melalui berbagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pengangkut. Lantas, siapa yang disebut sebagai pengangkut?

Dalam konteks kepabeanan, ketentuan mengenai pengangkut di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 158/2017, pengangkut adalah orang atau kuasanya yang:

  1. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang; dan/atau (ii) orang dan/atau
  2. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan serta menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perhubungan.

Pengangkut terdiri atas 3 jenis. Pertama, operator sarana pengangkut dan kuasanya. Kuasa operator sarana pengangkut berarti perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran dan/atau perusahaan yang memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Kedua, pengangkut kontraktual. Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan.

Ketiga, penyelenggara pos. Penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah 46/2021, layanan pos mencakup layanan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos.

Sementara itu, sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sebagai pihak yang bertanggungjawab atas sarana pengangkut, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengangkut sebelum datang atau berangkat dari wilayah Indonesia.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Kewajiban Pengangkut Saat Kedatangan Sarana Pengangkut

Secara ringkas, ada 3 hal yang harus dipenuhi pengangkut sebelum atau saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean.

Pertama, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pengangkut harus memberitahukan RKSP ke kantor pabean maksimal:

  1. 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 atau lebih; atau
  2. sebelum kedatangan sarana pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam.

Kedua, wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifes.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Ketiga, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum pembongkaran. Mengacu Pasal 10 PMK 158/2017, saat kedatangan sarana pengangkut bisa berbeda-beda tergantung pada jalur pengangkutannya.

Pertama, untuk sarana pengangkut melalui laut adalah pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan. Apabila ada kendala teknis sehingga sarana pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan maka:

  1. saat sarana pengangkut tersebut sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar kawasan pabean, apabila telah mendapat persetujuan kepala Kantor Pabean terlebih dahulu; atau
  2. saat sarana pengangkut tersebut mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean, apabila sarana pengangkut telah sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan terlebih dahulu.

Kedua, untuk sarana pengangkut melalui udara adalah pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara.

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Ketiga, untuk sarana pengangkut melalui darat adalah pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala kantor pabean atau pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas.

Kewajiban Pengangkut Saat Keberangkatan Sarana Pengangkut

Sebelum berangkat dari wilayah Indonesia, pengangkut wajib mencantumkan daftar barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifes.

Seperti halnya saat kedatangan, saat keberangkatan sarana pengangkut pun bervariasi tergantung jenis jalur pengangkutannya. Untuk sarana pengangkutan melalui laut adalah pada saat angkat jangkar. Sementara itu, untuk sarana pengangkut melalui udara adalah pada saat lepas landas dari landasan bandar udara.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Kemudian, untuk sarana pengangkut melalui darat adalah pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala kantor pabean atau saat meninggalkan pos lintas batas. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengangkut dan sarana pengangkut dapat disimak dalam PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pengangkut, jenis pengangkut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Soal Bea Masuk Trump, Indonesia Mulai Negosiasi Teknis dengan AS

Jum'at, 25 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%