Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

PENGANGKUTAN merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut (Purwito dan Indriani, 2015).

Pengangkutan ini menjadi kunci dalam perdagangan internasional karena sangat dibutuhkan untuk perpindahan barang antarnegara. Terlebih, dengan tuntutan kecepatan dan ketepatan waktu produksi atau penyerahan barang yang makin tinggi membuat pengangkutan makin krusial.

Perpindahan barang dengan memakai sarana pengangkut antarnegara tentu tak luput dari pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengawasan dilakukan sehingga petugas kepabeanan dapat menganalisis dan mengantisipasi kejadian atau risiko yang berpotensi dapat merugikan negara.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Kegiatan pengawasan itu dilakukan di antaranya melalui berbagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pengangkut. Lantas, siapa yang disebut sebagai pengangkut?

Dalam konteks kepabeanan, ketentuan mengenai pengangkut di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 158/2017, pengangkut adalah orang atau kuasanya yang:

  1. bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang; dan/atau (ii) orang dan/atau
  2. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan serta menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perhubungan.

Pengangkut terdiri atas 3 jenis. Pertama, operator sarana pengangkut dan kuasanya. Kuasa operator sarana pengangkut berarti perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran dan/atau perusahaan yang memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Kedua, pengangkut kontraktual. Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan.

Ketiga, penyelenggara pos. Penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah 46/2021, layanan pos mencakup layanan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos.

Sementara itu, sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sebagai pihak yang bertanggungjawab atas sarana pengangkut, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengangkut sebelum datang atau berangkat dari wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Kewajiban Pengangkut Saat Kedatangan Sarana Pengangkut

Secara ringkas, ada 3 hal yang harus dipenuhi pengangkut sebelum atau saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean.

Pertama, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pengangkut harus memberitahukan RKSP ke kantor pabean maksimal:

  1. 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 atau lebih; atau
  2. sebelum kedatangan sarana pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam.

Kedua, wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifes.

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Ketiga, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum pembongkaran. Mengacu Pasal 10 PMK 158/2017, saat kedatangan sarana pengangkut bisa berbeda-beda tergantung pada jalur pengangkutannya.

Pertama, untuk sarana pengangkut melalui laut adalah pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan. Apabila ada kendala teknis sehingga sarana pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan maka:

  1. saat sarana pengangkut tersebut sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar kawasan pabean, apabila telah mendapat persetujuan kepala Kantor Pabean terlebih dahulu; atau
  2. saat sarana pengangkut tersebut mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean, apabila sarana pengangkut telah sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan terlebih dahulu.

Kedua, untuk sarana pengangkut melalui udara adalah pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara.

Baca Juga: Berakhir pada 2024, Target Layanan NLE Dilaporkan Tercapai Semuanya

Ketiga, untuk sarana pengangkut melalui darat adalah pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala kantor pabean atau pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas.

Kewajiban Pengangkut Saat Keberangkatan Sarana Pengangkut

Sebelum berangkat dari wilayah Indonesia, pengangkut wajib mencantumkan daftar barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifes.

Seperti halnya saat kedatangan, saat keberangkatan sarana pengangkut pun bervariasi tergantung jenis jalur pengangkutannya. Untuk sarana pengangkutan melalui laut adalah pada saat angkat jangkar. Sementara itu, untuk sarana pengangkut melalui udara adalah pada saat lepas landas dari landasan bandar udara.

Baca Juga: Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Kemudian, untuk sarana pengangkut melalui darat adalah pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala kantor pabean atau saat meninggalkan pos lintas batas. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengangkut dan sarana pengangkut dapat disimak dalam PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pengangkut, jenis pengangkut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi Customs Declaration

Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Laporan Hasil Analisis Tampilan dalam Kepabeanan?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial