Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal menjajaki pasar ekspor yang baru seiring dengan rencana penerapan kebijakan tarif bea masuk di Amerika Serikat (AS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan pasar ekspor akan dibahas lintas kementerian/lembaga di bawah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, beberapa unit eselon I Kemenkeu juga turut membuat kajian mengenai hal tersebut.

"Ini oleh teman-teman di Kementerian Keuangan, baik itu di BKF, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak telah melakukan analisis dan nanti akan kami sampaikan kepada Pak Menko untuk bisa kita bahas bersama," katanya, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus melakukan analisis untuk mencari peluang ekspor yang baru. Pencarian peluang pasar ini dapat dianalisis menggunakan metode Revealed Comparative Advantage (RCA).

RCA adalah suatu metode analisis dalam ekonomi yang digunakan untuk mengukur keunggulan komparatif suatu negara dalam mengekspor komoditas tertentu dibandingkan dengan negara lain. RCA dapat membantu menghitung seberapa besar proporsi ekspor suatu komoditas dari negara tertentu dibandingkan dengan total ekspor negara tersebut serta total ekspor dunia untuk komoditas yang sama.

"Bahwa komoditi yang memiliki revealed comparative advantage di atas 1 berarti Indonesia relatif memiliki kemampuan kompetitif," ujarnya.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan mendorong berbagai sektor industri untuk memperluas pasar ekspornya. Terlebih pada sektor yang memiliki RCA kuat, berarti memang mampu untuk menembus tidak hanya pasar di AS, tetapi juga pasar di negara lain.

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari.

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Operasi PLTU Lebih Mahal, Terungkap di RUPTL PLN

Guna menegosiasikan kebijakan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS. Saat ini, negosiasi telah masuk pada tingkat teknis. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, bea masuk, kepabeanan, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan