Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

SEUSAI Perang Dunia II, negara-negara yang menjadi pemenang perang sepakat untuk membentuk sistem hubungan internasional yang lebih teratur. Salah satu upaya yang dilakukan ialah membentuk organisasi internasional guna mengatur tata cara dan aturan-aturan dalam sektor perekonomian.

Melalui konferensi Bretton Woods pada 1944, terbentuklah 2 institusi penting yaitu International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) atau disebut pula World Bank (Barutu, 2007).

Tak hanya itu, delegasi konferensi Bretton Woods juga merekomendasikan pembentukan International Trade Organization (ITO). Namun, ITO gagal mencapai kesepakatan sehingga pembentukan ITO pun dibubarkan. Sebagai gantinya, dibentuklah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada 1947 (Zaki, 2021). Lantas, apa itu GATT?

Baca Juga: SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Pengertian dan Fungsi GATT

Merujuk UU 7/1994, Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) adalah perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, sekaligus membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia.

Dari sisi tujuan, GATT juga dimaksudkan untuk menstabilkan sistem perdagangan internasional, memperjuangkan penurunan tarif bea masuk, serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, GATT bukanlah suatu organisasi, melainkan persetujuan multilateral yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur perilaku negara-negara dalam kegiatan perdagangan internasional.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Namun, kegagalan pendirian ITO membuat kekosongan kelembagaan pada tingkat internasional di bidang perdagangan. Untuk itu, GATT—yang awalnya hanya merupakan perjanjian—malah menjadi landasan dalam pengaturan tata cara perdagangan internasional (Barutu, 2007).

Secara umum, terdapat 3 fungsi GATT sebagaimana tercantum dalam UU 7/1994. Pertama, GATT sebagai perangkat ketentuan umum multilateral yang memuat prinsip-prinsip perdagangan internasional.

Kedua, sebagai forum forum konsultasi negara-negara anggota dalam membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di bidang perdagangan internasional. Ketiga, sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang perdagangan antara negara-negara peserta.

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Selain itu, GATT juga merupakan forum untuk mengajukan keberatan dari suatu negara yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak adil dari negara peserta yang lain di bidang perdagangan.

Prinsipnya ialah masalah-masalah yang timbul diselesaikan secara bilateral antara negara-negara yang terlibat dalam persengketaan dagang melalui konsultasi dan konsiliasi, serta hasilnya dibertahukan kepada GATT.

Dengan demikian, GATT dimaksudkan untuk meminimalkan hambatan tarif dan nontarif dalam perdagangan internasional. Hambatan tarif berarti hambatan terhadap arus barang ke dalam suatu negara yang disebabkan oleh tarif bea masuk yang tinggi atau tarif lainnya yang tinggi.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sementara itu, hambatan nontarif berarti hambatan terhadap arus barang ke dalam suatu negara yang disebabkan oleh tindakan-tindakan selain penerapan tarif atas suatu barang. Misal, penerapan standar tertentu atas suatu barang ekspor yang sulit dipenuhi oleh ekspor (Barutu, 2007).

Perkembangan GATT

GATT pertama kali ditandatangani pada 1947 oleh 23 negara dan terus berkembang hingga mengikat lebih dari 125 negara (Majeski 2025). Dalam perkembangannya, perundingan multilateral di bidang perdagangan dilakukan melalui putaran-putaran perundingan. Setiap perundingan membahas suatu permasalahan dagang serta solusi atau komitmen yang disepakati.

Perundingan multilateral tersebut secara berturut-turut ialah Geneva Round (1947), Annecy Round (1949), Torguay Round (1950-1951), Geneva Round (1956), Dillon Round (1960-1961), Kennedy Round (1964-1967), dan Tokyo Round (1973-1979), Uruguay Round (1986-1994), dan Doha Round (mulai 2001).

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Salah satu poin utama pada Uruguay Round adalah terbentuknya World Trade Organization (WTO). WTO yang merupakan kelanjutan dari GATT memiliki prinsip dan tujuan yang sama. WTO dibentuk karena GATT yang berupa perjanjian tentu tidak memiliki struktur kelembagaan yang koheren (Majeski, 2025).

Sebagai suatu perjanjian dagang, GATT menjadi salah satu perjanjian multilateral yang dilampirkan pada WTO Agreement dan mengikat seluruh anggota WTO (Zaki, 2021). Adapun The Council for Trade in Goods menjadi pihak yang bertugas memantau pelaksanaan perjanjian perdagangan, termasuk GATT. (rig)

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, pajak, GATT, bea masuk, perjanjian dagang, perdagangan internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Apindo: Industri Makin Tertekan Jika Negosiasi Bea Masuk AS Gagal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender