Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

DUNIA yang makin mengglobal membuat aktivitas bisnis dan investasi tidak lagi terbendung oleh faktor teritorial. Namun, transaksi keuangan global memunculkan isu mengenai upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Isu itu muncul salah satunya akibat tidak adanya informasi yang lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan wajib pajak di luar negaranya. Alhasil, kondisi ini membuat otoritas pajak antarnegara melakukan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Otoritas pajak Indonesia pun turut serta dalam jaringan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) terkait dengan perpajakan. Ketentuan mengenai tata cara EOI juga telah diatur sedemikian rupa melalui PMK 39/2017 dan PER-28/PJ/2017.

Baca Juga: Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Selain pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI), berdasarkan PMK 39/2017, ada pula pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EOIR). Lantas, apa itu EOIR?

Pengertian EOIR

EOIR adalah pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

Dirjen pajak berwenang melakukan EOIR secara resiprokal dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Kendati wewenangnya berada di tangan dirjen pajak, pelaksanaan EOIR dilakukan oleh direktur perpajakan internasional DJP.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC

EOIR terdiri atas 2 jenis. Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra (EOIR on Outbound Request). Kedua, pertukaran informasi berdasarkan permintaan dari negara mitra atau yurisdiksi mitra (EOIR on Inbound Request).

Melalui EOIR, terdapat 3 jenis informasi yang dapat diminta atau dipertukarkan. Pertama, PPh untuk permintaan Informasi berdasarkan tax treaty. Kedua, PPh dan PPN untuk permintaan informasi sesuai dengan persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan.

Ketiga, PPh, PPN, PPnBM, dan PBB (khusus sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) untuk permintaan informasi berdasarkan konvensi tentang bantuan administratif bersama perpajakan dengan memperhatikan reservasi yang dibuat tiap-tiap negara penandatangan konvensi.

Baca Juga: Belanja Pajak Sudah Besar, Kemenkeu Tak Ingin Jor-joran Soal Insentif

Pada dasarnya, EOIR menjadi alat penting bagi otoritas perpajakan di seluruh dunia untuk memastikan semua wajib pajak telah membayar pajak dengan jumlah yang benar.

Dengan mekanisme EOIR, suatu yurisdiksi dapat mengajukan permintaan khusus kepada yurisdiksi lain dan sebaliknya, untuk memperoleh informasi terkait wajib pajak yurisdiksi yang bersangkutan.

Merujuk laman DJP, EOIR dapat dipakai untuk memperoleh informasi antara lain terkait perbankan, akuntansi, maupun kepemilikan.

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Indonesia sendiri memiliki jaringan EOI yang luas melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreements (TIEA), dan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (the Multilateral Convention).

Sekilas Ketentuan EOIR

Namun, DJP tidak bisa serta merta meminta informasi mengenai wajib pajak kepada negara mitra. Sebab, berdasarkan Pasal 3 PMK 39/2017, EOIR kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:

  1. melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
  2. melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
  3. menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau
  4. belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pertukaran informasi tersebut dapat dilaksanakan sepanjang wajib pajak tersebut sedang dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Lebih dari 20.000 Akun Terdaftar di DDTC Academy, Anda Sudah Punya?

Di sisi lain, pertukaran informasi juga dapat dilakukan sepanjang wajib pajak tersebut dalam proses upaya hukum perpajakan. Misal, wajib pajak dalam proses: pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar; atau pengurangan/pembatalan surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar.

Proses upaya hukum tersebut juga dapat berupa keberatan; banding; peninjauan kembali; prosedur persetujuan bersama; dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya. Selain itu, informasi yang diminta juga harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi dimaksud tidak tersedia;
  2. tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi;
  3. didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai;
  4. diyakini terdapat di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di Indonesia;
  5. tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan
  6. tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.

Untuk diperhatikan, EOIR disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Perincian ketentuan mengenai EOIR dapat disimak melalui PMK 39/2017, PER-28/PJ/2017, dan SE-09/PJ/2018. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, perpajakan, data perpajakan, EOIR, exchange of information on request

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:00 WIB
KP2KP TEMBILAHAN

Fiskus Jelaskan Pentingnya Legalitas Usaha dalam Aspek Perpajakan

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

berita pilihan

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Minggu, 18 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Swasembada Energi, 2 Kilang Minyak di Natuna Mulai Berproduksi

Minggu, 18 Mei 2025 | 08:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menko Airlangga Ajak Inggris untuk Investasi di 2 KEK Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Biaya IMB Masuk Hitungan Dasar Pengenaan PPN KMS? Ini Kata Kring Pajak

Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian ESDM Ingin Tata Ulang Izin Blok Migas yang Belum Produksi

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Peningkatan Basis Data, Besok Coretax Tak Bisa Diakses Selama 7 Jam

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan