Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Exchange of Information on Request (EOIR) terkait Perpajakan?

DUNIA yang makin mengglobal membuat aktivitas bisnis dan investasi tidak lagi terbendung oleh faktor teritorial. Namun, transaksi keuangan global memunculkan isu mengenai upaya penghindaran dan penggelapan pajak.

Isu itu muncul salah satunya akibat tidak adanya informasi yang lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan wajib pajak di luar negaranya. Alhasil, kondisi ini membuat otoritas pajak antarnegara melakukan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Otoritas pajak Indonesia pun turut serta dalam jaringan pertukaran informasi (exchange of information/EOI) terkait dengan perpajakan. Ketentuan mengenai tata cara EOI juga telah diatur sedemikian rupa melalui PMK 39/2017 dan PER-28/PJ/2017.

Baca Juga: Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Selain pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI), berdasarkan PMK 39/2017, ada pula pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request/EOIR). Lantas, apa itu EOIR?

Pengertian EOIR

EOIR adalah pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra atau sebaliknya.

Dirjen pajak berwenang melakukan EOIR secara resiprokal dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Kendati wewenangnya berada di tangan dirjen pajak, pelaksanaan EOIR dilakukan oleh direktur perpajakan internasional DJP.

Baca Juga: DJBC Sebut Sengketa Perpajakan Akibat Impor Produk IT Cukup Tinggi

EOIR terdiri atas 2 jenis. Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra (EOIR on Outbound Request). Kedua, pertukaran informasi berdasarkan permintaan dari negara mitra atau yurisdiksi mitra (EOIR on Inbound Request).

Melalui EOIR, terdapat 3 jenis informasi yang dapat diminta atau dipertukarkan. Pertama, PPh untuk permintaan Informasi berdasarkan tax treaty. Kedua, PPh dan PPN untuk permintaan informasi sesuai dengan persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan.

Ketiga, PPh, PPN, PPnBM, dan PBB (khusus sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) untuk permintaan informasi berdasarkan konvensi tentang bantuan administratif bersama perpajakan dengan memperhatikan reservasi yang dibuat tiap-tiap negara penandatangan konvensi.

Baca Juga: Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Pada dasarnya, EOIR menjadi alat penting bagi otoritas perpajakan di seluruh dunia untuk memastikan semua wajib pajak telah membayar pajak dengan jumlah yang benar.

Dengan mekanisme EOIR, suatu yurisdiksi dapat mengajukan permintaan khusus kepada yurisdiksi lain dan sebaliknya, untuk memperoleh informasi terkait wajib pajak yurisdiksi yang bersangkutan.

Merujuk laman DJP, EOIR dapat dipakai untuk memperoleh informasi antara lain terkait perbankan, akuntansi, maupun kepemilikan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Indonesia sendiri memiliki jaringan EOI yang luas melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreements (TIEA), dan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (the Multilateral Convention).

Sekilas Ketentuan EOIR

Namun, DJP tidak bisa serta merta meminta informasi mengenai wajib pajak kepada negara mitra. Sebab, berdasarkan Pasal 3 PMK 39/2017, EOIR kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:

  1. melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
  2. melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
  3. menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau
  4. belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pertukaran informasi tersebut dapat dilaksanakan sepanjang wajib pajak tersebut sedang dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

Di sisi lain, pertukaran informasi juga dapat dilakukan sepanjang wajib pajak tersebut dalam proses upaya hukum perpajakan. Misal, wajib pajak dalam proses: pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar; atau pengurangan/pembatalan surat tagihan pajak (STP) yang tidak benar.

Proses upaya hukum tersebut juga dapat berupa keberatan; banding; peninjauan kembali; prosedur persetujuan bersama; dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya. Selain itu, informasi yang diminta juga harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:

  1. telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat pejabat yang berwenang meminta informasi, dan informasi dimaksud tidak tersedia;
  2. tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi;
  3. didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai;
  4. diyakini terdapat di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di Indonesia;
  5. tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dan
  6. tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.

Untuk diperhatikan, EOIR disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Perincian ketentuan mengenai EOIR dapat disimak melalui PMK 39/2017, PER-28/PJ/2017, dan SE-09/PJ/2018. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Spontaneous Exchange of Information (SEOI) dalam Perpajakan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, perpajakan, data perpajakan, EOIR, exchange of information on request

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Terakhir Promo HALAL! Dapatkan Segera Bonus Buku DDTC

Minggu, 06 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat pada Usaha Bioskop

Minggu, 06 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

Sabtu, 05 April 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Klarifikasi Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pedagang Ikan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial