Biaya IMB Masuk Hitungan Dasar Pengenaan PPN KMS? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet perihal masuk tidaknya biaya izin mendirikan bangunan (IMB) dalam penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) atas PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).
Kring Pajak menegaskan DPP KMS merupakan nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
“Sehingga jika tidak termasuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 324 ayat (3) PMK 81/2024 maka seluruh biaya yang dikeluarkan tetap menjadi DPP PPN KMS,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (18/5/2025).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 323 ayat (1) PMK 81/2024, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. PPN KMS terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya dapat berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara:
- sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
- bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Dalam hal tenggang waktu antara tahapan kegiatan membangun bangunan lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 323 ayat (4) PMK 81/2024.
Untuk diperhatikan, termasuk juga dalam kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.