Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Atlet bulu tangkis tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie.

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mengingatkan wajib pajak untuk patuh menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Jonatan mengeklaim telah menyampaikan SPT Tahunan 2024. Dia pun mengajak wajib pajak lainnya tidak menunda melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Ayo lapor SPT Tahunan sekarang karena lebih awal, lebih nyaman," katanya dalam video yang diunggah KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo di media sosial, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam video yang diunggah, Jonatan terlihat mengunjungi KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Dalam kunjungannya tersebut, dia mendapatkan asistensi untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

Didampingi petugas, peraih medali emas Asian Games 2018 melakukan login ke DJP Online, mengisi SPT Tahunan, serta menekan tombol "Lapor" untuk mengirimkannya.

Penyampaian SPT Tahunan secara online diawali dengan login ke DJP Online. Setelahnya, wajib pajak dapat memiliki menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain NPWP dan password, wajib pajak kini perlu memasukkan kode verifikasi khusus untuk login di DJP Online. Hal itu karena DJP telah menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) yang menambah lapis keamanan saat login DJP Online.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, selebritas, spt tahunan, Jonatan Christie, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial