Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 memerinci 3 kegiatan yang menjadi sumber laporan kejadian. Laporan kejadian tersebut merupakan asal mula penerbitan surat perintah penyidikan.

Adapun surat perintah penyidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Terbitnya surat perintah penyidikan juga akan diiringi dengan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menjadi penanda dimulainya penyidikan.

“Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan,” bunyi Pasal 1 angka 15 PMK 17/2025, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Merujuk Pasal 2 ayat (4) PMK 17/2025, ada 3 kegiatan yang menjadi asal usul laporan kejadian. Pertama, pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kedua, penanganan tindak pidana yang diketahui seketika. Ketiga, pengembangan penyidikan. Dengan demikian, apabila dari kegiatan-kegiatan tersebut didapati adanya bukti permulaan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan maka bisa memicu laporan kejadian dan berujung pada penyidikan.

Adapun bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Sebelumnya, ketentuan laporan kejadian yang menjadi dasar terbitnya surat perintah penyidikan sempat diatur dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Namun, lampiran SE-06/PJ/2014 hanya mengatur laporan kejadian yang berasal dari usulan penyidikan yang diterima Direktorat Intelijen dan Penyidikan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP. (sap)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyidikan, pemeriksaan, surat perintah penyidikan, laporan kejadian, PMK 17/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Pemeriksaan Sebelum 14 Februari 2025, Langsung Ikuti Aturan Baru?

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini