Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

A+
A-
19
A+
A-
19
PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pemberlakuan PPh final sebesar 0,5% untuk pelaku UMKM tetap diperpanjang hingga 2025 ini. Perpanjangan dilakukan meski kebijakan ini tidak tercakup dalam paket stimulus yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada awal pekan ini. Topik tentangnya menjadi salah satu ulasan media massa pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus yang dibacakan Presiden Prabowo Subianto, Senin lalu. Hingga kini, aturan teknis tentangnya juga belum diterbitkan.

"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pasal 59 PP 55/2022 mengatur jangka waktu PPh final UMKM paling lama 7 tahun pajak untuk orang pribadi; 4 tahun pajak untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; serta 3 tahun pajak untuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final ini tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 pada 2018, artinya PPh final dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024.

Namun, pemerintah pada Desember 2024 mengatakan bakal memperpanjang jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi melalui revisi PP. Perpanjangan ini hanya berlaku bagi orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan PPh final 0,5% selama 7 tahun.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Selain informasi mengenai perpanjangan PPh final UMKM 0,5%, ada pula bahasan lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, ketentuan mengenai administrasi pemeriksaan yang dilakukan sebelum PMK baru terbit, produktivitas penyelesaian perkara dan banding di lingkungan peradilan pajak, pentingnya Indonesia menerapkan pajak minimum global, hingga penerimaan pajak yang diprediksi lesu.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sederet Insentif Fiskal Terbaru

Pada Senin lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sederet kebijakannya untuk mencapai target pertumbuhan pada tahun ini, terutama kuartal I/2025. Dalam kelompok paket stimulus ekonomi, pemerintah akan memberikan 5 jenis insentif.

Kelima insentif ini meliputi diskon tarif listrik, PPN DTP atas pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP kendaraan listrik dan hybrid, pajak DTP atas motor listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Nah, pemberian PPh final UMKM 0,5% tidak termasuk di dalamnya. Namun, hal ini sudah diklarifikasi oleh pemerintah. (DDTCNews)

RI Perlu Lanjutkan Pajak Minimum Global

Pemerintah mestinya tidak perlu terburu-buru merespons keputusan Amerika Serikat (AS) yang mundur dari kesepakatan pajak minimum global 15%. Pemerintah justru dianggap perlu melanjutkan kebijakan tersebut.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menilai, alih-alih merespons keputusan Presiden Trump, pemerintah perlu mencermati terlebih dulu langkah AS terhadap negara-negara Uni Eropa yang lebih dulu menerapkan pajak minimum global.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Menurut Bawono, jika Indonesia memutuskan menunda penerapan pajak minimum global maka akan membuang momentum untuk mengatasi praktik pengalihan laba dan upaya mencegah kompetisi pajak yang tidak sehat. (Kontan)

Administrasi Pemeriksaan sebelum PMK 15/2025 Berlaku

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriksaan yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 diundangkan dan belum selesai maka masih tetap menggunakan ketentuan lama, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak itu merespons pertanyaan dari warganet yang menyoroti masa tenggat waktu penyampaian tanggapan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yang kini menjadi paling lama 5 hari dari sebelumnya 7 hari.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

“Sesuai Pasal 30 PMK 15/2025, pemeriksaan yang dilakukan sebelum PMK 15/2025 diundangkan dan belum selesai, masih tetap menggunakan ketentuan lama, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021,” jelas Kring Pajak. (DDTCNews)

Produktivitas Penyelesaian Perkara Pajak Naik

Mahkamah Agung (MA) mencatat pengadilan tingkat banding di 4 lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak mampu meningkatkan rasio produktivitas penyelesaian perkara sepanjang 2024.

Rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan Pengadilan Pajak pada 2024 mampu mencapai 80,56%, naik 5,08% bila dibandingkan dengan rasio produktivitas pada 2023.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

"Beban perkara pada 2024 58.205, terdiri dari perkara masuk sebanyak 44.859, ditambah sisa perkara 2023 sebanyak 13.346. Dari jumlah tersebut, jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 46.860," ujar Ketua MA Sunarto. (DDTCNews)

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain

DJP menyatakan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama kini sudah bisa dilakukan di aplikasi coretax system.

Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa yang tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat. Misal, pajak masukan pada faktur pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan maksimal pada Januari 2025.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

“#KawanPajak, pajak masukan masa pajak Oktober, November, dan Desember 2024 bisa dikreditkan pada masa pajak yang tidak sama di masa pajak Januari 2025 melalui Coretax DJP,” tulis DJP melalui media sosial X. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak Diprediksi Lesu

Kinerja penerimaan pajak pada awal 2025 diperkirakan turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan ada beberapa hal yang menjadi ganjalan bagi kinerja pajak pemerintah.

Perkara yang muncul pada awal tahun, seperti kendala teknis pada coretax system, membuat wajib pajak kesulitan untuk menyetor pajaknya. Kemudian, kenaikan tarif PPN secara umum dan pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) juga menjadi faktor yang membuat penerimaan pajak awal tahun lebih seret.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo memperkirakan penurunan penerimaan pajak akan terjadi cukup besar, khususnya penerimaan neto. Perbaikan coretax system, menurutnya, tetap perlu dilakukan. (Harian Kompas)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PPh final, PPh final UMKM, UMKM, perkara pajak, sengketa pajak, pemeriksaan pajak, pajak minimum global, PPN, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:11 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini