Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia menerapkan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif tunggal sebesar 12% sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024, terdapat beberapa jenis penyerahan yang harus dihitung dengan mengalikan tarif standar PPN atau statutory rate sebesar 12% dengan DPP nilai lain (11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian).

Pertama, penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean, selain BKP yang tergolong mewah. Kedua, impor BKP, selain BKP yang tergolong mewah. Ketiga, penyerahan jasa kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Keempat, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kelima, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Dengan adanya kebijakan DPP nilai lain tersebut, tarif efektif PPN yang diterapkan di Indonesia atas kelima penyerahan di atas, yaitu sebesar 11%.

Untuk diperhatikan, impor dan/atau penyerahan BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor, tetap dikenakan tarif PPN standar yaitu sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Sebagai negara yang menganut prinsip destinasi dalam pemungutan PPN, Indonesia mengenakan tarif 0% untuk ekspor BKP dan/atau JKP. Hal ini dilakukan agar harga barang dan/atau jasa yang diekspor tidak terkandung unsur PPN sehingga dapat bersaing di perdagangan internasional.

Tarif 0% atas ekspor barang dan/atau jasa tersebut diterapkan atas:

  1. Ekspor BKP berwujud
  2. Ekspor BKP tidak berwujud
  3. Ekspor JKP

Pengenaan tarif 0% tersebut berarti pajak masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP terkait dengan ekspor dapat dikreditkan oleh eksportir.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Perlu dipahami, UU PPN juga mengatur perubahan tarif PPN. Dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dan/atau kebutuhan dana pembangunan, pemerintah bisa mengubah tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Apabila akan dilakukan perubahan tarif PPN, pemerintah dapat terlebih dahulu menyampaikan perubahan tarif kepada DPR guna membahas dan menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Meskipun Indonesia menganut tarif tunggal, tarif 0% berlaku untuk ekspor BKP dan/atau JKP. Tidak hanya itu, terdapat pula kebijakan pengecualian PPN terhadap beberapa objek yang dianggap esensial, seperti layanan kesehatan.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Pada dasarnya, penerapan tarif tunggal dalam sistem PPN di Indonesia mempunyai sisi positif dan sisi negatif. Sisi positif menerapkan tarif tunggal ialah sederhana, baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan.

Namun, sisi negatif penerapan tarif tunggal ialah mempertajam regresivitas PPN. Untuk memperkecil sisi negatif ini, UU PPN Indonesia mengenakan PPnBM sebagai pajak tambahan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah.

Untuk lebih memahami tarif PPN, isu penerapan PPN tarif 0% atas ekspor jasa, serta studi komparasi PPN Indonesia dengan negara lain, Anda dapat membaca Buku Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua DDTC.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Hari ini merupakan hari terakhir pre-order! Selama periode ini, Anda bisa mendapatkan buku ini dengan harga lebih hemat hingga 15% dari harga normal. Setiap pembelian juga mencakup akses eksklusif ke Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum promo berakhir. Klik tautan berikut untuk melakukan pre-order sekarang: https://bit.ly/BukuPPNEdisiKedua. (rig)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, buku PPN, PPN, sistem PPN, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini