Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

A+
A-
5
A+
A-
5
Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

JAKARTA, DDTCNews - Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini, jumlah rumah sakit terus bertambah, baik yang didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat atau swasta.

Dalam operasionalnya, rumah sakit dikelola oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan. Sebagai entitas berbadan hukum, rumah sakit memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui, selain dari layanan kesehatan, jenis transaksi yang dilakukan rumah sakit sangatlah beragam. Mulai dari sewa bangunan untuk kebutuhan ATM, pengelolaan restoran di dalam rumah sakit, hingga kegiatan jual-beli di layanan supermarket yang disediakan.

Baca Juga: Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Terdapat beberapa aspek perpajakan utama yang terkait dengan rumah sakit. Pertama, PPh Pasal 21. Pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan tenaga kerja di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga operasional.

Rumah sakit wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif pajak penghasilan didasarkan pada status kepegawaian, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau pegawai bebas seperti dokter.

Kedua, PPh Pasal 23. Pajak ini dikenakan atas penggunaan jasa pihak lain oleh rumah sakit, seperti jasa konsultasi dan sewa selain tanah/bangunan. Tarif yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% dari nilai transaksi.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Ketiga, PPh Pasal 4 Ayat (2). Pajak ini berlaku jika rumah sakit menyewakan tanah dan/atau bangunan. Tarif pajak atas penyewaan tanah dan/atau bangunan yaitu sebesar 10% dari nilai transaksi.

Keempat, PPh Badan. Rumah sakit milik pemerintah tidak dikenakan PPh Badan, sedangkan rumah sakit swasta wajib membayar PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, PPN. Berdasarkan UU HPP, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam kategori jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Namun, jika rumah sakit memberikan atau menggunakan jasa di luar jasa strategis berdasarkan PP 49/2022 maka jasa yang diserahkan terutang PPN.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Keenam, PBB-P2. Rumah sakit yang bersifat profit atau nirlaba tetap dikategorikan sebagai objek PBB-P2. Rumah sakit swasta dengan ketentuan tertentu dapat dikenai PBB-P2 sebesar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

Untuk memahami kewajiban perpajakan rumah sakit secara mendalam, baca artikel panduan lengkap berjudul Aspek Pajak Rumah Sakit di Perpajakan DDTC. Panduan ini berisikan Dasar Hukum, Latar Belakang, Aspek Perpajakan Rumah Sakit, serta Ilustrasi Kasus.

Dengan memahami aspek pajak tersebut, rumah sakit dapat mengelola kewajiban perpajakan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pajak transaksi, rumah sakit, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025