Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

A+
A-
3
A+
A-
3
Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

JAKARTA, DDTCNews - Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saat ini, jumlah rumah sakit terus bertambah, baik yang didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat atau swasta.

Dalam operasionalnya, rumah sakit dikelola oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan. Sebagai entitas berbadan hukum, rumah sakit memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Perlu diketahui, selain dari layanan kesehatan, jenis transaksi yang dilakukan rumah sakit sangatlah beragam. Mulai dari sewa bangunan untuk kebutuhan ATM, pengelolaan restoran di dalam rumah sakit, hingga kegiatan jual-beli di layanan supermarket yang disediakan.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Terdapat beberapa aspek perpajakan utama yang terkait dengan rumah sakit. Pertama, PPh Pasal 21. Pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan tenaga kerja di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga operasional.

Rumah sakit wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tarif pajak penghasilan didasarkan pada status kepegawaian, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau pegawai bebas seperti dokter.

Kedua, PPh Pasal 23. Pajak ini dikenakan atas penggunaan jasa pihak lain oleh rumah sakit, seperti jasa konsultasi dan sewa selain tanah/bangunan. Tarif yang digunakan dalam menghitung PPh Pasal 23 adalah sebesar 2% dari nilai transaksi.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Ketiga, PPh Pasal 4 Ayat (2). Pajak ini berlaku jika rumah sakit menyewakan tanah dan/atau bangunan. Tarif pajak atas penyewaan tanah dan/atau bangunan yaitu sebesar 10% dari nilai transaksi.

Keempat, PPh Badan. Rumah sakit milik pemerintah tidak dikenakan PPh Badan, sedangkan rumah sakit swasta wajib membayar PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, PPN. Berdasarkan UU HPP, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam kategori jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Namun, jika rumah sakit memberikan atau menggunakan jasa di luar jasa strategis berdasarkan PP 49/2022 maka jasa yang diserahkan terutang PPN.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Keenam, PBB-P2. Rumah sakit yang bersifat profit atau nirlaba tetap dikategorikan sebagai objek PBB-P2. Rumah sakit swasta dengan ketentuan tertentu dapat dikenai PBB-P2 sebesar 50% dari jumlah pajak yang terutang.

Untuk memahami kewajiban perpajakan rumah sakit secara mendalam, baca artikel panduan lengkap berjudul Aspek Pajak Rumah Sakit di Perpajakan DDTC. Panduan ini berisikan Dasar Hukum, Latar Belakang, Aspek Perpajakan Rumah Sakit, serta Ilustrasi Kasus.

Dengan memahami aspek pajak tersebut, rumah sakit dapat mengelola kewajiban perpajakan secara optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan pajak, pajak transaksi, rumah sakit, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini