Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kini berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Namun, rupiah terpantau masih melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.349. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.357 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, nilai kurs pajak dolar Australia terus menguat terhadap rupiah. Pekan ini, nilai kurs pajak dipatok senilai Rp10.306,61 per dolar Australia. Patokan tersebut naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.246,51 per dolar Australia.

Baca Juga: Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Di sisi lain, nilai kurs pajak ringgit Malaysia justru melemah. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.672,96 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.681,23 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp12.118,84 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp12.085,09 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.005,37. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tajam dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.957,13 per euro.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 7/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Berikut kurs pajak periode 19 Februari 2025 - 25 Februari 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.349,00 -8,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.306,61 60,10
3 Dolar Kanada (CAD) 11.467,37 55,32
4 Kroner Denmark (DKK) 2.279,58 6,75
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.099,06 -0,93
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.672,96 -8,27
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.266,17 7,25
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.461,04 7,59
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.407,23 36,56
10 Dolar Singapura (SGD) 12.118,84 33,75
11 Kroner Swedia (SEK) 1.511,05 18,55
12 Franc Swiss (CHF) 18.001,32 -43,52
13 Yen Jepang (JPY) 10.699,20 1,88
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,76 -0,02
15 Rupee India (INR) 187,95 0,70
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.927,81 -76,94
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,55 -0,08
18 Peso Philipina (PHP) 281,50 0,76
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.359,30 -1,63
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,19 0,40
21 Baht Thailand (THB) 483,43 -0,84
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.112,63 32,63
23 Euro Euro (EUR) 17.005,37 48,24
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,08 -0,18
25 Won Korea (KRW) 11,28 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax