Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Catat! 5 Hari Tak Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

A+
A-
20
A+
A-
20
Catat! 5 Hari Tak  Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 cukup banyak mengubah ketentuan pemeriksaan. Salah satunya, jangka waktu penyampaian tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) oleh wajib pajak. Informasi ini menjadi salah satu ulasan media massa nasional pada hari ini, Rabu (19/2/2025).

Merujuk Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajib pajak kini diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja. Batas waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

“Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan..., yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP sampai dengan jangka waktu tersebut maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas SPHP. Berita acara tidak disampaikannya SPHP tersebut akan ditandatangani oleh pemeriksa pajak.

Jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP itu lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak diberikan jangka waktu maksimal 7 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP.

“Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan] harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak,” bunyi Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Sebelumnya, berdasarkan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP. Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan maksimal 3 hari kerja.

Namun, PMK 15/2025 tidak lagi mencantumkan ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP. SPHP merupakan salah satu komponen penting yang harus dibuat oleh pemeriksa sebelum menetapkan hasil pemeriksaan.

Selain bahasan mengenai jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP, ada pula pemberitaan lain yang menjadi headline sejumlah media massa pada hari ini. Di antaranya, disahkannya revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), tantangan RI dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, hingga defisit APBN yang diprediksi melebar.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan Spesifik, Jangka Waktu Lebih Singkat

PMK 15/2025 memperkenalkan tipe pemeriksaan baru yang bernama pemeriksaan spesifik.

Berbeda dengan pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan terfokus yang bersifat mendalam, pemeriksaan spesifik dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara spesifik dan sederhana.

"Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas 1 atau beberapa pos dalam surat pemberitahuan dan/atau surat pemberitahuan objek pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

UU Minerba Disahkan

DPR resmi mengesahkan rancangan perubahan UU Minerba menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Total ada 20 Pasal dalam UU Minerba yang diubah atau ditambahkan. Ada beberapa menu utama yang disajikan dalam UU Minerba versi terbaru ini.

Salah satunya, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP mineral atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

Kemudian, ada pula Pasal yang mengatur bahwa pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui online single submission (OSS). (DDTCNews)

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Prabowo Andalkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan melaksanakan sejumlah kebijakan dalam mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi. Transformasi ekonomi diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu kebijakan yang menjadi andalan dalam mendorong transformasi ekonomi ialah pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk mendukung strategi ini, sejumlah insentif pun disiapkan.

Fasilitas yang diberikan di kawasan industri antara lain tax holiday dan tax allowance khusus untuk perusahaan di kawasan industri, pembebasan PPN atas impor/penyerahan mesin atau peralatan pabrik, dan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan. (DDTCNews)

Baca Juga: Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Maju Mundur RI Soal Pajak Minimum Global

Pemerintah Indonesia kini gamang dalam menjalankan pajak minimum global. Sinyal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di hadapan pelaku bisnis yang hadir dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2025.

Pemerintah beranggapan, berbagai tantangan global, termasuk ketegangan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan Eropa menjadi ganjalan RI dalam mengejar pertumbuhan ekonomi. Karenanya, pemerintah memilih berhati-hati dalam menetapkan langkah, termasuk soal implementasi pajak minimum global.

"Kami juga berupaya memitigasi penerapan pajak minimum global 15% dan kami cukup positif karena [pemerintahan Presiden AS Donald] Trump 2.0 tidak ingin ini diterapkan," kata Airlangga.

Baca Juga: Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Namun, perlu dicatat bahwa pemerintah sendiri telah menerbitkan produk hukum sebagai landasan pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia, yakni PMK 136/2024. (Harian Kompas, DDTCNews)

Defisit APBN 2025 Berisiko Melebar

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berpotensi melebar. Alasannya, penerimaan negara tahun ini diprediksi sulit mencapai target, di tengah efisiensi alias relokasi anggaran yang dilakukan pemerintah.

Pesan itu disampaikan oleh Komite IV DPD Ahmad Nawardi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja yang berlangsung tertutup.

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Tak hanya perkara pemangkasan anggaran saja yang menjadi kendala, dibentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara yang menggabungkan 65 BUMN juga menjadi tantangan lain. Setoran BUMN yang ditarget Rp90 triliun pada tahun ini tak akan masuk ke kas negara, melainkan ke kas BPI Danantara. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, PMK 15/2025, pemeriksaan pajak, SPHP, pemeriksaan spesifik, defisit, APBN 2025, pajak minimum global, UU Minerba, KEK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 31 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Hal-hal yang Wajib Dilakukan Pemeriksa saat Pemeriksaan Pajak Daerah

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

Kamis, 27 Maret 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (5)

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global