Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dituntut agar seluruh kendala teknis yang muncul paca coretax administration system bisa sepenuhnya teratasi dalam waktu dekat. Perbaikan coretax system secara penuh menjadi kunci pertaruhan bagi kredibilitas otoritas pajak.

Topik tersebut menjadi salah satu bahasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (27/3/2025).

Harian Kompas menjadikan topik soal coretax system sebagai salah satu headline di kolom ekonominya. Dalam ulasannya, Kompas mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi coretax system.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Hingga hari ini, hampir 3 bulan coretax system berjalan. Sejak hari pertama peluncurannya pada awal Januari 2025, pelaku usaha usaha menghadapi berbagai kendala dalam mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan masuk (login) ke dalam coretax system, kapasitas bandwidth yang terbatas, hingga ketidaksesuaian data pajak dalam sistem.

Beragam kendala itu memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran pajak. Hal ini ditengarai menjadi salah satu alasan anjloknya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2%, menjadi hanya Rp187,8 triliun.

Merespons kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan telah dilakukan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan berdasarkan hasil evaluasi terbaru, coretax system telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

"Hal ini terlihat dari penurunan signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan coretax pada akhir Februari 2025," kata Dwi.

Pemerintah, imbuh Dwi, juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak kendala coretax system selama Januari-Maret 2025.

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menilai DJP perlu membina wajib pajak secara intens selama masa transisi coretax system. Pendekatan yang kooperatif diyakini akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru.

"Kami berharap pemerintah terus menjalin dialog dengan pelaku usaha dalam menyelesaian berbagai tantangan ini agar tujuan reformasi perpajakan tercapai," kata Shinta.

Selain bahasan mengenai coretax system, ada beberapa topik lain yang dibahas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, imbauan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, diangkatnya Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama BTN, catatan World Bank terhadap kebijakan pajak di Indonesia, hingga mewaspadai risiko stagflasi.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perbaikan Coretax Sudah Dirasakan Pengusaha

Kendati kendala teknis masih saja muncul, pelaku usaha sudah merasakan adanya perbaikan-perbaikan dalam coretax system. Penggunaan coretax system pada hari ini memang terasa lebih baik jika dibandingkan dengan awal implementasinya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan implementasi coretax system semula memang menyulitkan pengusaha. Namun, kini sudah terlihat perbaikan.

"Awalnya sistem baru membuat kami kesulitan untuk membuat faktur pajak dan sebagainya. Sekarang sudah lebih baik," kata Aplhonzus. (Harian Kompas)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

DJP mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

DJP meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan meskipun otoritas juga memberikan relaksasi batas waktu. Menurut DJP, SPT Tahunan dapat disampaikan secara mudah melalui DJP Online.

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Tambahan Penerimaan dari Perbaikan Kepatuhan

Indonesia bisa mengumpulkan tambahan penerimaan PPN dan PPh badan senilai 6,4% dari PDB atau kurang lebih Rp944 triliun bila Ditjen Pajak (DJP) mampu menyelesaikan masalah compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak.

Akibat banyaknya compliance gap dan policy gap, Indonesia hanya mampu mengumpulkan penerimaan PPN dan PPh badan rata-rata senilai Rp800 triliun pada 2016 hingga 2021. Bila compliance gap dan policy gap ditindaklanjuti, penerimaan PPN dan PPh badan 2016 hingga 2021 seharusnya bisa mencapai Rp1.744 triliun per tahun.

"Compliance gap memberikan dampak lebih besar terhadap PPN, sedangkan policy gap memberikan dampak terhadap PPh badan," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia. (DDTCNews)

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Waspadai Potensi Stagflasi Global

Indonesia perlu mewaspadai potensi terjadinya stagflasi terhadap ekonomi global dalam 1 tahun mendatang. Dalam stagflasi, kenaikan inflasi terjadi ketika pertumbuhan ekonomi melemah dan tingkat pengangguran bertambah.

Berdasarkan hasil survei fund manager Bank of America, 71% manajer investasi memperkirakan stagflasi akan melanda ekonomi global dalam 12 bulan ke depan. Efeknya terhadap perekonomian domestik dikhawatirkan bakal terasa.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Noor Faisal Achmad menyampaikan pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat kembali tumbuh sehingga tidak terdampak stagflasi global. Bila terdampak, ekspor impor akan terpengaruh dan pengangguran bertambah. (Kontan)

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama BTN

Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi ditunjuk sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Suryo menggantikan komisaris utama sebelumnya, Chandra Hamzah.

Penunjukan tersebut disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN Tahun Buku 2024 yang digelar pada Rabu (26/3/2025).

Susunan pengurus di atas berlaku efektif setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax system, coretax, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, compliance gap, policy gap, stagflasi, dirjen pajak, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, Sudah 12,82 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial