Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

A+
A-
8
A+
A-
8
Perbaikan Coretax secara Total Jadi Pertaruhan Kredibilitas DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dituntut agar seluruh kendala teknis yang muncul paca coretax administration system bisa sepenuhnya teratasi dalam waktu dekat. Perbaikan coretax system secara penuh menjadi kunci pertaruhan bagi kredibilitas otoritas pajak.

Topik tersebut menjadi salah satu bahasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (27/3/2025).

Harian Kompas menjadikan topik soal coretax system sebagai salah satu headline di kolom ekonominya. Dalam ulasannya, Kompas mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengadaan dan implementasi coretax system.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Hingga hari ini, hampir 3 bulan coretax system berjalan. Sejak hari pertama peluncurannya pada awal Januari 2025, pelaku usaha usaha menghadapi berbagai kendala dalam mengakses sistem. Mulai dari kesulitan mendaftar dan masuk (login) ke dalam coretax system, kapasitas bandwidth yang terbatas, hingga ketidaksesuaian data pajak dalam sistem.

Beragam kendala itu memicu terjadinya kegagalan proses pembayaran pajak. Hal ini ditengarai menjadi salah satu alasan anjloknya penerimaan negara pada Januari-Februari 2025 sebesar 30,2%, menjadi hanya Rp187,8 triliun.

Merespons kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan telah dilakukan.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan berdasarkan hasil evaluasi terbaru, coretax system telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

"Hal ini terlihat dari penurunan signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan coretax pada akhir Februari 2025," kata Dwi.

Pemerintah, imbuh Dwi, juga menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak bagi pihak yang terdampak kendala coretax system selama Januari-Maret 2025.

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menilai DJP perlu membina wajib pajak secara intens selama masa transisi coretax system. Pendekatan yang kooperatif diyakini akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru.

"Kami berharap pemerintah terus menjalin dialog dengan pelaku usaha dalam menyelesaian berbagai tantangan ini agar tujuan reformasi perpajakan tercapai," kata Shinta.

Selain bahasan mengenai coretax system, ada beberapa topik lain yang dibahas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, imbauan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu, diangkatnya Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama BTN, catatan World Bank terhadap kebijakan pajak di Indonesia, hingga mewaspadai risiko stagflasi.

Baca Juga: DJP Catat Baru 3,8 Juta WP Aktivasi Akun Coretax

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perbaikan Coretax Sudah Dirasakan Pengusaha

Kendati kendala teknis masih saja muncul, pelaku usaha sudah merasakan adanya perbaikan-perbaikan dalam coretax system. Penggunaan coretax system pada hari ini memang terasa lebih baik jika dibandingkan dengan awal implementasinya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan implementasi coretax system semula memang menyulitkan pengusaha. Namun, kini sudah terlihat perbaikan.

"Awalnya sistem baru membuat kami kesulitan untuk membuat faktur pajak dan sebagainya. Sekarang sudah lebih baik," kata Aplhonzus. (Harian Kompas)

Baca Juga: Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

DJP mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

DJP meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan meskipun otoritas juga memberikan relaksasi batas waktu. Menurut DJP, SPT Tahunan dapat disampaikan secara mudah melalui DJP Online.

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Kantor Pajak Edukasi Notaris Soal Validasi PPh PHTB Online Via Coretax

Tambahan Penerimaan dari Perbaikan Kepatuhan

Indonesia bisa mengumpulkan tambahan penerimaan PPN dan PPh badan senilai 6,4% dari PDB atau kurang lebih Rp944 triliun bila Ditjen Pajak (DJP) mampu menyelesaikan masalah compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak.

Akibat banyaknya compliance gap dan policy gap, Indonesia hanya mampu mengumpulkan penerimaan PPN dan PPh badan rata-rata senilai Rp800 triliun pada 2016 hingga 2021. Bila compliance gap dan policy gap ditindaklanjuti, penerimaan PPN dan PPh badan 2016 hingga 2021 seharusnya bisa mencapai Rp1.744 triliun per tahun.

"Compliance gap memberikan dampak lebih besar terhadap PPN, sedangkan policy gap memberikan dampak terhadap PPh badan," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Bakal Kirim Email ke 12,87 Juta WP, Imbau Aktivasi Akun Coretax

Waspadai Potensi Stagflasi Global

Indonesia perlu mewaspadai potensi terjadinya stagflasi terhadap ekonomi global dalam 1 tahun mendatang. Dalam stagflasi, kenaikan inflasi terjadi ketika pertumbuhan ekonomi melemah dan tingkat pengangguran bertambah.

Berdasarkan hasil survei fund manager Bank of America, 71% manajer investasi memperkirakan stagflasi akan melanda ekonomi global dalam 12 bulan ke depan. Efeknya terhadap perekonomian domestik dikhawatirkan bakal terasa.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Noor Faisal Achmad menyampaikan pemerintah akan memastikan daya beli masyarakat kembali tumbuh sehingga tidak terdampak stagflasi global. Bila terdampak, ekspor impor akan terpengaruh dan pengangguran bertambah. (Kontan)

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Dirjen Pajak Jadi Komisaris Utama BTN

Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi ditunjuk sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Suryo menggantikan komisaris utama sebelumnya, Chandra Hamzah.

Penunjukan tersebut disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN Tahun Buku 2024 yang digelar pada Rabu (26/3/2025).

Susunan pengurus di atas berlaku efektif setelah adanya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax system, coretax, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, compliance gap, policy gap, stagflasi, dirjen pajak, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
UNIVERSITAS AL-KHAIRIYAH

Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK