Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

A+
A-
11
A+
A-
11
World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Ambang batas (threshold) omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang sama-sama senilai Rp4,8 miliar dinilai sebagai sebagai penyebab utama ketidakpatuhan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/3/2025).

Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, threshold PPh final UMKM dan PKP mendorong pelaku usaha untuk menjaga omzetnya sehingga tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fenomena ini dikenal sebagai bunching effect.

"Threshold PPh dan PPN yang relatif tinggi turut berkontribusi terhadap besarnya compliance gap dan policy gap," tulis World Bank.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

World Bank menyebut policy gap timbul mengingat wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menyetorkan PPh badan dan PPN.

Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet serta terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN.

Sementara itu, compliance gap timbul karena wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar tidak wajib untuk melakukan pembukuan dan relatif jarang diawasi. Pada gilirannya, kondisi ini meningkatkan ketidakpatuhan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Untuk menekan policy gap dan compliance gap, pemerintah dipandang perlu menurunkan threshold atau menetapkan regulasi yang mencegah bunching.

"Penurunan threshold omzet serta pemberlakuan regulasi yang mencegah bunching berpotensi mengurangi gap pada penerimaan PPN dan PPh badan," sebut World Bank.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengumpulan data oleh DJP berdasarkan automatic exchange of information (AEOI). Ada juga bahasan terkait dengan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perpanjangan pendaftaran seleksi hakim agung, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Rekomendasi World Bank terkait Ketidakpatuhan Pajak di Indonesia

Mengenai compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak Indonesia, World Bank sebetulnya telah merekomendasikan Indonesia untuk menurunkan threshold PPh final UMKM dan PKP dari Rp4,8 miliar menjadi tinggal Rp500 juta.

Dalam laporan World Bank bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, threshold senilai Rp500 juta tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.

"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak dan mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar," tulis World Bank. (rig)

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

DJP Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM

DJP meminta wajib pajak untuk tidak khawatir terkait dengan kebijakan perpanjangan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM.

DJP menjelaskan regulasi perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto tertentu masih terus disiapkan sebagaimana komitmen pemerintah yang telah disampaikan sebelumnya.

"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian," tulis DJP melalui media sosial. (Kontan)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Seleksi CHA Pajak Sepi Peminat, KY Perpanjang Periode Pendaftaran

Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pendaftaran seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Jangka waktu pendaftaran yang awalnya berakhir 27 Maret 2025 diputuskan untuk diperpanjang hingga 10 April 2025. KY sebelumnya telah menggelar rapat pleno perpanjangan penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 pada 26 Maret 2025.

"Berdasarkan rapat tersebut telah ditetapkan bahwa penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang semula berakhir pada 27 Maret 2025 menjadi 10 April 2025," kata Anggota KY Taufiq HZ. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu meminta unit eselon I memaksimalkan kolaborasi melalui joint program.

Anggito mengatakan kolaborasi melalui joint program diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar. Melalui strategi ini, penerimaan negara diharapkan turut meningkat.

"Kolaborasi antar lini @kemenkeuri ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara optimal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan wajib pajak dan daya saing ekonomi nasional," katanya melalui media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal meminta Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan pada kendala penerapan coretax administration system.

Hekal mengatakan pembaruan sistem semestinya tidak boleh menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, perbaikan coretax system juga perlu mengutamakan kemudahan pembayaran pajak.

"Supaya jangan sampai ada yang enggak bisa bayar. Penerimaan negara ini enggak boleh kita risikokan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

DJP Temukan Banyak Data AEOI yang Tak Bisa Diidentifikasi

Data keuangan yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) dari lembaga jasa keuangan berdasarkan automatic exchange of information (AEOI) masih sulit diidentifikasi.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2024, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP menyebut dari hanya 1,06 juta docref ID atau 56,69% total 1,87 juta docref ID pada 2024 yang berhasil diidentifikasi oleh DJP.

"Docref ID adalah pengidentifikasi unik untuk dokumen (yaitu satu catatan dan semua elemen data turunannya). Pengidentifikasi unik di docref ID dapat menjadi referensi yang digunakan oleh FI untuk melaporkan secara nasional, atau referensi unik lain yang dibuat oleh administrasi pajak pengirim, tetapi dalam semua hal harus dimulai dengan kode negara yurisdiksi pengirim," sebut DJP. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, PPh final UMKM, PKP, world bank, seleksi hakim agung, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kaisar Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:34 WIB
Pajak umkm berbasis omset itu pemerasan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial