Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

A+
A-
8
A+
A-
8
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki berbagai kendala dalam penerapan coretax administration system.

Airlangga mengatakan langkah penyempurnaan masih dilaksanakan untuk memastikan coretax system berjalan stabil. Menurutnya, DJP juga memerlukan waktu untuk menyambungkan coretax system dengan sistem pada kementerian/lembaga dan perbankan.

"Itu kan semua harus mempersiapkan interoperability, apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Ini bukan sistem yang satu pihak," katanya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Airlangga mengatakan DJP telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kendala dalam penerapan coretax system. Dalam beberapa layanan, DJP juga masih menggunakan sistem legacy agar wajib pajak tidak terhambat oleh kendala pada coretax system.

Dia mencontohkan saat ini DJP telah membolehkan kembali pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur. Menurutnya, PKP yang termasuk dalam sektor fast-moving consumer goods dan membuat banyak faktur pajak perlu diberikan perlakuan khusus agar kegiatan usahanya tidak terganggu.

Selain itu, mekanisme penyampaian SPT Tahunan 2024 yang masih menggunakan DJP Online meskipun coretax system sudah diterapkan.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

"Itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi coretax yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi ini kan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyampaikan coretax system belum terkoneksi dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Dari total 190 kementerian/lembaga tingkat pusat, coretax system baru terkoneksi dengan sistem milik 13 kementerian/lembaga.

Sementara itu, coretax system juga baru terkoneksi dengan sistem milik 46 perbankan dari total 106 perbankan. (sap)

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, Airlangga Hartarto, perbankan, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

UDA BAYU CHANNEL

Senin, 03 Februari 2025 | 14:51 WIB
Server coretax tidak bisa di pergunakan untuk mendaftarkan pajak, lebih baik server yg dulu lebih simple dan lebih mudah
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-241, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga Agustus 2025

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:00 WIB
OECD ECONOMIC OUTLOOK EDISI JUNI 2025

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Rabu, 04 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Rusun Kian Menarik, Kementerian PKP Usul Pajak Rumah Dinaikkan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Kini via Coretax

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:17 WIB
KURS PAJAK 04 JUNI 2025 - 10 JUNI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion