Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

A+
A-
1
A+
A-
1
Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk merancang regulasi yang bersifat omnibus guna memuluskan proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan omnibus law diperlukan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku di Indonesia dengan 239 standar yang ditetapkan oleh OECD. Tanpa omnibus law, proses aksesi bisa memakan waktu yang lama.

"Kami punya jurus yang kemarin sudah pernah dilakukan yaitu omnibus law. Jadi, ada 2 cara. Pertama, ratifikasi. Kedua, kami melakukan omnibus law terhadap hal-hal yang dirasa penting," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Saat ini, lanjut Airlangga, pemerintah sedang menyelesaikan initial memorandum, yakni dokumen yang berisi penilaian mandiri yang dilakukan pemerintah atas kesesuaian regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD.

Initial memorandum disusun oleh Timnas OECD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Timnas OECD ini dipimpin oleh Kemenko Perekonomian. Rencananya, initial memorandum dimaksud ditargetkan selesai bulan depan.

"Kami berharap submisi initial memorandum akan selesai di kuartal pertama dan bisa dibawa dalam pertemuan Dewan Menteri OECD pada Juni 2025," ujar Airlangga.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Menurut Airlangga, bergabungnya Indonesia dalam OECD akan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan hubungan internasional.

"Kami berharap bahwa dengan masuk dalam OECD, kami bisa kembangkan better policy for better life. Jadi, policy yang kami ambil ialah global, dan ini untuk kepentingan masyarakat," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, oecd, aksesi anggota oecd, indonesia, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini