Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

A+
A-
1
A+
A-
1
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 membuat Komisi Yudisial (KY) tidak bisa melaksanakan seleksi calon hakim agung (CHA), termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan efisiensi pada anggaran belanja KY mencapai 54,35%. Efisiensi tidak hanya menyasar belanja operasional kantor, tetapi juga belanja yang terkait dengan seleksi CHA.

"Dengan adanya efisiensi itu maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA)," katanya, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiq HZ menuturkan MA melalui wakil ketua MA bidang nonyudisial sesungguhnya telah mengirimkan surat nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 dan 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA. Kedua surat telah dikirimkan oleh MA pada 15 Januari 2025.

MA membutuhkan 5 hakim agung kamar pidana, 2 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar militer, 1 hakim agung kamar TUN, 5 hakim agung kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Sesuai dengan UU 22/2004 s.t.d.d UU 18/2011, KY seharusnya mengumumkan pendaftaran seleksi CHA paling lambat 15 hari sejak surat permintaan dari MA. Namun, seleksi tak dapat dimulai karena minimnya anggaran.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Karena efisiensi anggaran, KY tidak dapat melaksanakan seleksi CHA dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," ujar Taufiq.

Saat ini, lanjut Taufiq, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi yudisial, APBN 2025, seleksi hakim agung, pajak, mahkamah agung, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aston Situmorang

Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:32 WIB
Pemerintah sedang mengedukasi institusi pemerintah agar terbiasa menggunakan anggaran yang minim namun target tercapai. Dibutuhkan kreatif dan inovatif pimpinan institusi

Aston Situmorang

Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:32 WIB
Pemerinta sedang mengedukasi institusi pemerintah agar terbiasa menggunakan anggaran yang minim namun target tercapai. Dibutuhkan kreatif dan inovatif pimpinan institusi
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini