Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Prinsip equality before the law menjamin semua orang mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Jaminan ini juga tercantum dalam Penjelasan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam UU ini, penyelesaian sengketa pajak diwajibkan dilakukan dengan cara yang cepat, murah, dan sederhana, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dalam dunia perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, mudah diakses, dan efisien sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak wajib pajak.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sebagaimana dijelaskan oleh Koos dalam laporan World Bank Group 2022, keberadaan sistem pengadilan pajak yang imparsial sangat penting guna menjamin hak wajib pajak, termasuk hak mengajukan banding terhadap keputusan pajak serta hak mendapatkan proses hukum yang adil dalam waktu yang singkat.

Menurut International Charter of Taxpayers' Rights, hak atas proses hukum yang adil mencakup beberapa aspek penting seperti hak untuk didengar, hak untuk membela diri, hak untuk memperoleh keadilan dalam waktu yang wajar, dan hak atas persidangan yang terbuka dan imparsial.

Demikian pula, menurut Baker, hak atas proses hukum yang adil juga mencakup hak atas persidangan yang dilakukan secara lisan, hak atas persidangan yang dilakukan secara umum, hak atas pengadilan yang adil dan tidak memihak, dan persidangan oleh pengadilan yang kompeten.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Semua aspek penting tersebut menjadi pembahasan dalam buku DDTC yang berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Dalam buku ini, dijelaskan bagaimana proses peradilan pajak yang adil dapat terwujud.

Buku tersebut juga menawarkan pengetahuan mendalam bagi wajib pajak, konsultan pajak, maupun praktisi hukum yang ingin memahami lebih jauh tentang prosedur peradilan pajak dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.

Dapatkan informasi lebih lengkap di buku ini dan tingkatkan pemahaman Anda mengenai hak-hak dalam proses peradilan pajak yang adil.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Miliki sekarang melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, pengadilan pajak, hukum pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini