Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

A+
A-
28
A+
A-
28
Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025, wajib pajak yang diperiksa harus memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan.

Bila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pemeriksa pajak berdasarkan surat permintaan disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan.

"Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan…disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu…, dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan," bunyi pasal 12 ayat (4), dikutip pada Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Namun demikian, ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa berdasarkan surat permintaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga.

Dalam pasal 12 ayat (11) telah diatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diperoleh dari pihak ketiga bisa disampaikan paling lambat sebelum berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) ditandatangani.

"Dikecualikan…,dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan…tetapi belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, dapat disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan sebelum berita acara PAHP ditandatangani," bunyi pasal 12 ayat (11).

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Nanti, wajib pajak dapat memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen dari pihak ketiga pada saat pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara diselenggarakan sebulan sebelum tanggal penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).

Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perpajakan.

"Dalam pelaksanaan temuan sementara, wajib pajak diberikan kesempatan untuk…memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan…yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak…," bunyi pasal 17 ayat (4).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sebagai informasi, PMK 15/2025 diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. Beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan pajak, dokumen pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini