Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

A+
A-
10
A+
A-
10
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

MULAI 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia naik dari 11% menjadi 12%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengubah Pasal 7 UU PPN. Artinya, tarif pajak menurut undang-undang atau statutory tax rate Indonesia untuk PPN adalah 12%.

Namun demikian, pada 31 Desember 2024, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024. Pasal 3 PMK 131/2024 memunculkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang baru, yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

DPP nilai lain pada Pasal 3 PMK 131/2024 itu berlaku untuk barang kena pajak (BKP) selain BKP mewah dan jasa kena pajak (JKP) yang selama ini dikenai tarif 11%. Dalam hal ini, meskipun tarif menurut undang-undang sebesar 12%, tarif tarif pajak (PPN) efektif atau effective VAT rate tidak berubah karena tetap 11%.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Adanya DPP berupa nilai lain (Pasal 8A UU PPN) serta PPN besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) pada akhirnya membuat tarif efektif yang melekat pada BKP dan JKP tidak sama dengan tarif menurut undang-undang. Pembahasan mengenai tarif efektif ini juga sudah diulas dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan DDTC pada 2018.

Dalam buku tersebut disampaikan dalam konteks PPN, tarif efektif adalah tarif standar atas suatu harga yang didalamnya sudah termasuk PPN. Jadi, jika penghitungan PPN dengan tarif standar langsung dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN maka untuk tarif efektif penghitungan PPN dilakukan dengan rumus tertentu (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018).

Merujuk pada IBFD International Tax Glossary (2015), tarif pajak efektif adalah tarif yang menunjukkan beban pajak aktual yang ditanggung wajib pajak. Tarif ini tidak hanya memperhitungkan tarif berdasarkan undang-undang, tetapi juga aspek lain dalam menentukan besarnya pajak yang dibayarkan.

Baca Juga: Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Contoh. A membeli sepeda seharga Rp1.000.000. Penghitungan PPN yang dibayar untuk 2024 (tarif PPN 11%) adalah 11% dikali harga jual sepeda (sebagai DPP). Nilainya adalah 11% X Rp1.000.000 = Rp110.000. Namun, untuk pembelian pada 2025 (tarif PPN 12%) adalah 12% dikali 11/12 dari harga jual sepeda (sebagai DPP). Nilainya adalah 12% X 11/12 X Rp1.000.000 = Rp110.000.

Dari kedua penghitungan tersebut, meskipun tarif menurut undang-undang berbeda, tarif pajak efektifnya sama. Nilai beban PPN (tarif efektif) itu sama karena ada perbedaan DPP yang dikalikan dengan statutory tax rate. Dalam konteks ketentuan yang dipakai dalam PMK 131/2024, pemerintah menggunakan DPP berupa nilai lain (Pasal 8A UU PPN).

Sesuai dengan Pasal 16G UU PPN, menteri keuangan memang diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai nilai lain tersebut. Namun, dalam Penjelasan Pasal 16G UU PPN sejatinya disebutkan bahwa DPP berupa nilai lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai DPP sukar diterapkan. Artinya, bersifat khusus.

Baca Juga: Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Terlepas dari itu, kembali lagi, tarif PPN menurut undang-undang di Indonesia saat ini adalah 12%. Meski pada akhirnya berlaku untuk mayoritas barang dan jasa, tarif 11% yang ada muncul dari penggunaan DPP berupa nilai lain (tarif efektif). Tentu saja tarif tersebut akan berbeda lagi untuk barang dan jasa yang selama ini sudah diatur dengan skema DPP berupa nilai lain atau PPN besaran tertentu (yang juga dikecualikan dari skema dalam PMK 131/2024). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PPN, tarif efektif, statutory tax rate, effective tax rate, dasar pengenaan pajak, DPP, PMK 131/2024, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adrian Polo

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:05 WIB
Untuk perhitungan besaran tertentu berubah kah? Khusus ny faktur kode 050 LPG tertentu 1,1/101,1 dari selisih HJE - harga jual

Eric Jamipitra

Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:28 WIB
Insightful! Thank you so much for DDTC Team!
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Pemerintah Beri Bantuan PKH untuk Jutaan Keluarga Miskin

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Disusun, Rasio Net Interest/EBITDA Jadi Patokan Pengurang PPh

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025