Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PMK 15/2025, Ada Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak

A+
A-
33
A+
A-
33
PMK 15/2025, Ada Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak turut memuat ketentuan pembahasan temuan sementara.

Pembahasan temuan sementara merupakan tahapan pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa pajak saat melakukan pemeriksaan. Namun, kewajiban ini dikecualikan apabila pemeriksaan yang dilakukan ialah pemeriksaan spesifik guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak melakukan pembahasan temuan sementara," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Merujuk pada Pasal 1 angka 34 PMK 15/2025, pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Pembahasan dilakukan lewat penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak. Surat panggilan dimaksud dilampiri dengan daftar temuan sementara.

Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk memberikan ataupun memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lainnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Wajib pajak juga berkesempatan untuk memberikan buku, catatan, ataupun dokumen yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak ketika pemeriksa meminta buku, catatan, atau dokumen dimaksud berdasarkan surat permintaan.

Tak hanya itu, wajib pajak berhak menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga.

Buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan atau ditambahkan serta hasil pembahasan temuan sementara bakal dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak/wakil/kuasa yang menghadiri pembahasan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jika wajib pajak/wakil/kuasa menolak menandatangani berita acara, pemeriksa mencatatkan penolakan tersebut dalam berita acara.

Dalam hal wajib pajak/wakil/kuasa, tak menghadiri panggilan pembahasan temuan sementara, pemeriksa juga membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut dalam berita acara. PMK 15/2025 telah diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 15/2025, pemeriksaan pajak, pembahasan temuan sementara, pemeriksa pajak, uji kepatuhan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini