Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada instansi pemerintah kini disetor atas nama instansi pemerintah.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 194 ayat (3) PMK 81/2024. Sesuai dengan ketentuan, PPh final atas PHTB kepada pemerintah akan dipungut instansi pemerintah. Nah, penyetoran PPh final PHTB tersebut kini dilakukan atas nama instansi pemerintah yang bersangkutan.

“Penyetoran PPh [PHTB]...dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 194 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Ketentuan tersebut berbeda dengan peraturan terdahulu, yaitu PMK 261/2016. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 261/2016, penyetoran PPh PHTB dilakukan atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran meski PPh-nya dipungut oleh intansi pemerintah.

“Penyetoran PPh[PHTB]…dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 261/2016.

Namun, PMK 81/2024 tidak mengubah ketentuan batas waktu penyetoran PPh final PHTB tersebut. Seperti sebelumnya, instansi pemerintah wajib menyetor PPh Final PHTB yang telah dipungut ke kas negara sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Instansi pemerintah yang dimaksud dalam konteks ini ialah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.

Istilah instansi pemerintah ini menggantikan istilah bendahara pemerintah atau pejabat yang sebelumnya digunakan dalam PMK 261/2016. Adapun PMK 261/2016 kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, PPh final, PHTB, instansi pemerintah, pmk 261/2016, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini