Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun.

Insentif PPN DTP rumah kembali diberikan pada tahun anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

"Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Dengan berlakunya PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Dalam hal penyerahan dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan fasilitas insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Kedua fasilitas di atas berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang harga jualnya maksimal senilai Rp5 miliar.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Contohnya jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Contoh lain jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Nyonya B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta," ujar Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," ujar Dwi.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan PMK 13/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, PPN rumah DTP, PMK 13/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB
TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini