Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Perpres 12/2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan rasio perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% - 15% dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, lebih tinggi dari rasio perpajakan pada 2024 sebesar 10,07%.

Target rasio perpajakan tersebut tercantum dalam Perpres 12/2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Dalam mengejar target tersebut, terdapat beberapa fokus kebijakan di antaranya penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan secara menyeluruh.

"Kemudian, reformasi pajak yang lebih progresif; penegakan hukum untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak; dan simplifikasi proses bisnis dan pembenahan tata kelola kelembagaan," tulis pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Terkait dengan cukai, pemerintah akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara bertahap, menyederhanakan struktur tarif CHT, serta memperbaiki tata kelola CHT demi kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.

Lebih lanjut, pemerintah akan mempertajam kebijakan insentif pajak. Insentif bakal diberikan untuk sektor berteknologi tinggi seperti semikonduktor dan energi bersih. Insentif juga akan diberikan pada sektor manufaktur yang bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor.

Tak ketinggalan, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah menargetkan rasio PNBP pada 2029 mencapai 2,21% - 2,99%. Kebijakan PNBP akan berfokus pada reformasi pengelolaan PNBP SDA, dividen BUMN, aset negara, dan peningkatan.

Kebijakan PNBP pada 2025 hingga 2029 akan difokuskan pada reformasi pengelolaan PNBP SDA, optimalisasi dividen BUMN, pemanfaatan aset barang milik negara, dan peningkatan sinergi antar-instansi pemerintah.

Dengan target penerimaan perpajakan dan PNBP tersebut, rasio pendapatan negara 2029 ditargetkan 13,75% - 18% dari PDB, lebih rendah ketimbang rasio pendapatan negara yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto sepanjang kampanye.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sepanjang kampanye Pilpres 2024, Prabowo berjanji untuk meningkatkan rasio pendapatan negara ke level 23% dari PDB. Target tersebut akan dicapai salah satunya dengan membentuk badan penerimaan negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RPJMN 2025-2029, rasio perpajakan, penerimaan pajak, perpres 12/2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini