Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Sumbangan Lewat Platform Crowdfunding, Bisa Kurangi Penghasilan Bruto?

A+
A-
2
A+
A-
2
Sumbangan Lewat Platform Crowdfunding, Bisa Kurangi Penghasilan Bruto?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Elsa dari Pekanbaru. Sejak April 2020, saya sering menyumbang dalam bentuk uang tunai untuk penanganan Covid-19 melalui penggalangan dana yang diadakan di platform crowdfunding. Pertanyaannya, apakah sumbangan yang saya berikan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Elsa atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Elsa, perlu dipahami dahulu perlakuan pajak terhadap sumbangan. Perlakuan pajak terkait dengan sumbangan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam ketentuan a quo mengatur sebagai berikut.

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Dalam hal ini, pemerintah sudah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional (Keppres 12/2020).

Lebih lanjut, ketentuan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PP 29/2020). Dalam Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020 mengatur:

“Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:

  1. BNPB;
  2. BPBD;
  3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Kesehatan;
  4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial; atau
  5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan,

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Selanjutnya, syarat pemberian sumbangan agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 29/2020 sebagai berikut:

“Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  1. Didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
  2. Diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP.”

Kemudian, jenis-jenis sumbangan yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020 yang berbunyi:

“(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:

  1. uang;
  2. barang;
  3. jasa; dan/atau
  4. pemanfaatan harta tanpa kompensasi.”

Berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat diketahui sumbangan dalam bentuk uang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila dilakukan melalui salah satu penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020 dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Adapun platform crowdfunding sendiri dapat dikategorikan sebagai lembaga penyelenggaraan pengumpulan sumbangan apabila telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

Ketentuan terkait dengan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5 PP 29/2020. Dalam pasal a quo, lembaga penyelenggaraan pengumpulan sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, salah satu platform crowdfunding yang telah memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan ialah Kitabisa. Platform crowdfunding Kitabisa ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan melalui Keputusan Menteri Sosial No. 1192/HUK-PS/2017 tentang izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Kita Bisa untuk Berbagai bentuk Penggalangan Dana.

Dengan demikian, Ibu Elsa perlu mencari tahu terlebih dahulu apakah platform crowfunding yang digunakan untuk menyumbang sudah mempunyai izin sebagai lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan atau belum.

Dalam hal ini, Ibu dapat bertanya secara langsung pada platform crowfunding yang bersangkutan atau menghubungi Kemensos. Apabila platform crowfunding yang Ibu Elsa gunakan untuk menyumbang sudah memiliki izin untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan maka sumbangan tersebut dapat menjadi mengurang penghasilan bruto.

Namun demikian, jika platform crowfunding tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan maka sumbangan yang diberikan Ibu Elsa tidak dapat menjadi pengurang pengahasilan bruto.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, sumbangan, virus Corona, pengurang penghasilan kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Januari 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

Minggu, 26 November 2023 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT I

Optimalisasi Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pemprov Jawa Barat dan KPK

Kamis, 23 November 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Pembebanan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:30 WIB
PEMILU 2024

KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini