Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terus memperluas basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2025.

Waketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai rencana pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) dari sekitar 10% menjadi 11,2%-12% pada 2025 termasuk hal menantang.

"Kalau kita bilang [tax ratio] mau naik dari 10% ke 12%, jangan sampai terkesan berburu di kebun binatang," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Suryadi menuturkan wajib pajak existing selama ini telah menanggung beban pajak yang berat. Oleh karena itu, beban pajak tersebut juga harus dikenakan pada wajib pajak baru untuk menciptakan keadilan pada sistem pajak di Indonesia.

Dia berharap pergantian pemerintah pada Oktober 2024 tidak akan terlalu mengubah kebijakan yang sudah berjalan, termasuk di bidang perpajakan. Menurutnya, hal itu dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Terlebih, lanjtunya, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan sejak beberapa tahun terakhir. "Kalau mau kenaikan tax ratio 2 poin persen, cari ekstensifikasi yang masih bisa digarap. Diperluas basis pajaknya," ujarnya.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tertulis target tax ratio sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kadin indonesia, reformasi pajak, tax ratio, rasio perpajakan, pajak, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan