Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc, Ini yang Perlu Diperhatikan WP

A+
A-
2
A+
A-
2
Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc, Ini yang Perlu Diperhatikan WP

Transfer Pricing Leader and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Tahapan pendahuluan yang disiapkan oleh wajib pajak dalam transfer pricing documentation (TP Doc) harus bisa menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan wajib pajak tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Transfer Pricing Leader and Senior Advisor DDTC Consulting Romi Irawan mengatakan tahapan pendahuluan harus bisa menunjukkan latar belakang, motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari suatu transaksi afiliasi.

"Dalam tahapan pendahuluan, kita perlu terlebih dahulu menjelaskan motif dari suatu transaksi sebelum membahas comparability, metode, dan lain sebagainya," katanya dalam seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Tahapan pendahuluan bukanlah hal baru dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023. Dalam PMK tersebut, ketentuan tahapan pendahuluan diperinci agar wajib pajak dapat lebih mampu dalam menjelaskan motif dari suatu transaksi.

"Wajib pajak harus dapat memberikan informasi yang memadai dalam tahapan ini sehingga pihak otoritas dapat memahami substansi dari transaksi," ujar Romi.

Sebagai informasi, tahapan pendahuluan harus dilakukan atas 7 jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Ketujuh transaksi itu, yaitu transaksi jasa, transaksi terkait dengan penggunaan harta tidak berwujud, transaksi keuangan terkait dengan pinjaman, transaksi keuangan lainnya, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Dalam tahapan pendahuluan tersebut, wajib pajak harus melakukan pembuktian yang menunjukkan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang memiliki substansi dan benar-benar dibutuhkan oleh kedua pihak.

Misal, pembuktian dalam tahapan pendahuluan atas restrukturisasi usaha. Terdapat 4 hal yang harus dibuktikan dalam tahapan pendahuluan atas restrukturisasi usaha. Pertama, wajib pajak harus membuktikan motif, tujuan, dan alasan ekonomis dari restrukturisasi usaha.

Kedua, pembuktian atas restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya, Ketiga, pembuktian manfaat yang diharapkan dari restrukturisasi usaha. Keempat, pembuktian bahwa restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur bernama PT A melakukan peleburan usaha untuk membentuk perusahaan bernama PT B. Dalam peleburan itu, PT A melakukan pengalihan fungsi distribusi, pengalihan aktiva, dan penyewaan gudang.

Peleburan usaha dilakukan untuk memenuhi ketentuan izin impor yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan perdagangan. Dalam regulasi tersebut, produsen harus menunjuk perusahaan distributor yang memiliki izin guna mendistribusikan produk wajib pajak.

Bila tidak melakukan peleburan usaha maka wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi pembekuan dan pencabutan izin karena melanggar ketentuan izin impor. Nah, motif restrukturisasi usaha inilah yang perlu dijelaskan dalam tahapan pendahuluan.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Jadi, sebelum masuk ke metode dan lain-lain, kita perlu fokus pada motif dan tujuan transaksi untuk memastikan tidak niat untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak," tutur Romi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, tahapan pendahuluan, pmk 172/2023, romi irawan, pajak, IFA Indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini