Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tax Control Framework: Menggeser Paradigma dari Litigasi ke Mitigasi

A+
A-
8
A+
A-
8
Tax Control Framework: Menggeser Paradigma dari Litigasi ke Mitigasi

REFORMASI perpajakan holistik pertama di Indonesia terjadi pada 1983. Saat itu, reformasi perpajakan memperkenalkan self-assessment regime.

Dengan peraturan dan kewenangan pemeriksaan, otoritas pajak berupaya memberikan deterrence effect guna mencapai target penerimaan negara. Sementara itu, wajib pajak selalu berusaha meminimalkan pembayaran pajaknya untuk memaksimalkan profit (Bawazier, 2011).

Situasi tersebut tak jarang berujung pada munculnya sengketa pajak. Jika sengketa pajak terjadi, biaya kepatuhan (compliance cost) akan besar. Pada saat bersamaan, ada risiko penurunan kepercayaan (trust), baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Saat ini sudah 40 tahun pascareformasi perpajakan 1983. Self-assessment regime pada kenyataannya belum mampu menggerek tax ratio Indonesia secara optimal. Pada 2022, tax ratio Indonesia mandek pada angka 10,4%, jauh di bawah rata-rata negara Asean yang tercatat sebesar 15%.

Penambahan jumlah pemeriksa pajak belum sebanding dengan audit coverage ratio (ACR) yang hanya 0,88% pada 2022. Kualitas pemeriksaan pajak yang diuji lewat mekanisme banding oleh pengadilan pajak menghasilkan peningkatan jumlah perkara hingga mencapai 15.561. Putusan yang memenangkan otoritas pajak hanya sebanyak 29,77%.

Berbagai strategi sejatinya telah diterapkan guna menggenjot kepatuhan material wajib pajak. Namun, paradigma otoritas yang selama ini berfokus pada tahap penerimaan dan pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) perlu dilengkapi.

Pelengkapnya adalah strategi pada tahap persiapan pelaporan pajak jauh ke dalam natural system wajib pajak. Salah satu best practice yang direkomendasikan OECD (2016) dan sejalan dengan tren perpajakan global—mengarah pada berakhirnya era deterrence—adalah Tax Control Framework (TCF).

TCF merupakan bagian integral dari sistem pengendalian internal yang berkaitan dengan pengelolaan risiko pajak. Pentingnya TCF terletak pada kemampuannya untuk memberikan jaminan yang dapat diverifikasi bahwa SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak bersifat akurat dan lengkap (OECD, 2016).

Secara empiris dalam penelitian terdahulu, penerapan TCF terbukti meningkatkan kualitas SPT, mengurangi risiko fraud pada internal wajib pajak, serta memitigasi dampak risiko pajak (Choi & Park, 2022; Siglé et al., 2022).

Kepatuhan Kooperatif

Secara praktik, 18 negara menjadikan TCF sebagai instrumen prasyarat (prerequisite) yang mampu menyeimbangkan transformasi dan mengejawantahkan roh transparansi yang dipertukarkan dengan kepastian dalam program kepatuhan kooperatif (cooperative compliance program).

Banyak contoh keberhasilan 37 negara, termasuk di antaranya Belanda dan Australia, yang telah mengimplementasikan TCF dalam bingkai cooperative compliance program. Keberhasilan itu diukur melalui perbaikan tata kelola pajak perusahaan serta peningkatan akurasi SPT yang dilaporkan, kepatuhan material, dan penerimaan pajak.

Namun, keberhasilan implementasi TCF yang paling berharga adalah membangun ekosistem perpajakan yang positif dan kolaboratif dengan mengedepankan kepercayaan. Bagaimanapun, TCF menawarkan solusi jangka panjang yang nyata (tangible) bagi perusahaan dalam pembangunan tata kelola dan manajemen risiko perpajakan. Situasi ini pada akhirnya turut meningkatkan reputasi perusahaan.

Sementara bagi otoritas pajak, pemahaman komprehensif terhadap proses bisnis wajib pajak akan menjadi katalis dalam pengelolaan kepatuhan pajak secara berkelanjutan (Choi & Park, 2022; Härteis, 2017; Siglé et al., 2022).

Keberhasilan tersebut adalah keniscayaan apabila triple helix, yakni otoritas pajak, wajib pajak, serta pihak ketiga, bersinergi mengubah sudut pandang. Tujuannya tidak lain adalah untuk pembangunan iklim yang kolaboratif.

Wajib pajak tidak curiga dalam keterbukaan informasi keuangan dan deklarasi strategi pajak. Kemudian, otoritas menunjukkan komitmen dengan penyediaan landasan legal dan perumusan kepastian (certainty) yang berkontribusi pada stabilitas ekonomi sebagai stimulus wajib pajak yang transparan. Akhirnya, pihak ketiga, baik konsultan pajak maupun PJAP, akan lebih berkontribusi pada lingkup mitigasi bukan litigasi.

Pertanyaan yang paling fundamental, siapkah Indonesia memasuki era baru perpajakan?

* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opini, opini pajak, tax control framework, TCF, pajak, reformasi perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini