Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

A+
A-
0
A+
A-
0
Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Entitas konstituen berhak memperoleh pembebasan sanksi administratif dalam hal entitas terlambat menyampaikan SPT terkait dengan atau terlambat membayar pajak tambahan.

Merujuk pada Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, entitas konstituen pelapor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak minimum global dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif selama periode tertentu.

"Periode tertentu…meliputi seluruh tahun pajak yang dimulai pada tanggal 31 Desember 2026; atau sebelum tanggal 31 Desember 2026, hingga tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028," bunyi Pasal 70 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Fasilitas pembebasan sanksi pada Pasal 70 PMK 136/2024 diberlakukan dengan mengikuti klausul transitional penalty relief dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Relief yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pembebasan sanksi dianggap perlu pada masa awal penerapan ketentuan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional tercakup. Menurut OECD, relaksasi sanksi diperlukan untuk memberikan soft landing bagi grup perusahaan multinasional.

Perlu dicatat, meski terdapat pembebasan sanksi hingga Juni 2028, grup perusahaan multinasional tetap wajib melakukan pembetulan SPT dan melunasi kekurangan pembayaran pajak tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Kewajiban lapornya tetap ada. Kalau ada pajak minimum yang harus dibayar, tetap harus dibayar. Kalau nanti kurang bayar maka harus dibayar, sanksinya saja tidak ada," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Menurut OECD, pembebasan sanksi sesungguhnya diberikan bila grup perusahaan multinasional telah mengambil tindakan yang wajar (reasonable measures) guna menerapkan ketentuan pajak minimum global secara benar.

Grup perusahaan multinasional bisa dianggap telah mengambil tindakan yang wajar bila grup telah bertindak dengan itikad baik untuk memahami dan mematuhi ketentuan GloBE dan QDMTT. Namun, Indonesia memutuskan untuk tidak memasukkan syarat pembebasan sanksi ke dalam PMK 136/2024.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Kalau di model rules kan memang itikad baik sebetulnya. Misalnya wajib pajak telat, tetapi karena sudah beritikad baik maka tidak dikenakan [sanksi]. Kalau ketentuan kita kan langsung dikecualikan. Ini untuk simplifikasi saja dan seharusnya ini lebih meringankan wajib pajak," ujar Melani.

Sebagai informasi, wajib pajak harus melaporkan GloBE information return (GIR) dan SPT Tahunan terkait dengan GloBE. GIR disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan harus disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak pertama implementasi pajak minimum global, GIR disampaikan paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diperpanjang 2 bulan.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Pajak tambahan harus dibayar paling lambat pada tahun pajak setelah tahun pengenaan pajak minimum global. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 136/2024, pajak, pajak minimum global, spt globe, sanksi administratif, perusahaan multinasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini