Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. Tahun ini, insentif PPN DTP atas rumah tapak dan rusun itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Seperti sebelumnya, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat pada sektor perumahan sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi.

“Agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Insentif diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 syarat. Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

PPN DTP yang diberikan terbagi atas 2 periode. Pertama, untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Kedua, untuk penyerahan periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. PPN DTP ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 - Masa Pajak Desember 2025.

Selain itu, terdapat beragam ketentuan yang perlu diperhatikan sehingga seseorang bisa memperoleh insentif PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun. Perincian ketentuan tersebut dapat disimak dalam PMK 13/2025.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Secara umum, PMK 13/2025 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya:

Pasal 1
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 13/2025.

Pasal 2
Pasal ini menjelaskan PPN DTP diberikan untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Pasal 3
Pasal ini menerangkan insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah atau rusun yang terjadi sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 beserta ketentuan bukti penyerahannya.

Pasal 4
Pasal ini menguraikan perincian syarat rumah atau rusun yang bisa mendapat fasilitas PPN DTP.

Pasal 5
Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 rusun.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Pasal 6
Pasal ini menerangkan kriteria orang pribadi yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

Pasal 7
Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk penyerahan dengan tanggal BAST mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.

Sementara itu, penyerahan dengan tanggal BAST mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 diberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Pasal 8
Pasal ini menguraikan kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun dengan fasilitas PPN DTP.

Pasal 9
Pasal ini menjabarkan kondisi yang membuat insentif PPN DTP tidak diberikan.

Pasal 10
Pasal ini mengatur kewenangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menagih kembali PPN terutang pada kondisi tertentu.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Pasal 11
Pasal ini menerangkan rumah tapak atau satuan rusun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 13/2025.

Pasal 12
Pasal ini menjelaskan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Pasal ini mengatur tanggung jawab bagi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk menyampaikan data rumah tapak dan rusun kepada DJP.

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Pasal 14
Pasal ini mengatur PMK 13/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Untuk membaca PMK 13/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 13/2025, fasilitas PPN, insentif pajak, pajak, PPN, rumah tapak, rusun, PPN DTP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini