Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik. Pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga keberlanjutan program kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Selain itu, insentif ini juga untuk mendukung sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

“...perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan PMK 12/2025.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 12/2025, PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai tertentu dan bus listrik berbasis baterai tertentu. Sementara itu, PPnBM DTP diberikan atas penyerahan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang tergolong mewah.

Insentif PPN diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. Adapun PPN DTP diberikan sepanjang mobil atau bus listrik berbasis baterai memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PPnBM DTP juga diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. PPnBM DTP diberikan sepanjang memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya ada surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dari menteri perindustrian.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

PMK 12/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Secara umum, PMK 12/2025 terdiri atas 6 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Pasal ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 12/2025.

BAB II JENIS INSENTIF

  • Pasal 2: Pasal ini mengatur jenis insentif yang diberikan adalah PPN DTP dan PPnBM DTP. Pasal ini juga menerangkan jenis kendaraan yang mendapat insentif.

BAB III INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 3 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 7 – Pasal 13)

BAB IV INSENTIF PPnBM DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH (LOW CARBON EMISSION VEHICLE) TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 14 – Pasal 16)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 17 – Pasal 21)

BAB V PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 22: Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPN dan PPnBM DTP tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI PENUTUP

  • Pasal 23: Pasal ini mengatur PMK 12/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Untuk melihat PMK 12/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 12/2025, insentif ppn, insentif pajak, PPN, PPnBM, mobil listrik, PPN DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Subsidi dan Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli, Ini Kata Wamenkeu

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB
PMK 15/2025

Download di Sini! Peraturan Menkeu Terbaru terkait Pemeriksaan Pajak

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini