Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik. Pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga keberlanjutan program kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Selain itu, insentif ini juga untuk mendukung sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

“...perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan PMK 12/2025.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 12/2025, PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai tertentu dan bus listrik berbasis baterai tertentu. Sementara itu, PPnBM DTP diberikan atas penyerahan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang tergolong mewah.

Insentif PPN diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. Adapun PPN DTP diberikan sepanjang mobil atau bus listrik berbasis baterai memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PPnBM DTP juga diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. PPnBM DTP diberikan sepanjang memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya ada surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dari menteri perindustrian.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

PMK 12/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Secara umum, PMK 12/2025 terdiri atas 6 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Pasal ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 12/2025.

BAB II JENIS INSENTIF

  • Pasal 2: Pasal ini mengatur jenis insentif yang diberikan adalah PPN DTP dan PPnBM DTP. Pasal ini juga menerangkan jenis kendaraan yang mendapat insentif.

BAB III INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 3 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 7 – Pasal 13)

BAB IV INSENTIF PPnBM DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH (LOW CARBON EMISSION VEHICLE) TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 14 – Pasal 16)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 17 – Pasal 21)

BAB V PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 22: Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPN dan PPnBM DTP tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI PENUTUP

  • Pasal 23: Pasal ini mengatur PMK 12/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Untuk melihat PMK 12/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 12/2025, insentif ppn, insentif pajak, PPN, PPnBM, mobil listrik, PPN DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang