Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik. Pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga keberlanjutan program kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Selain itu, insentif ini juga untuk mendukung sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

“...perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan PMK 12/2025.

Baca Juga: Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 12/2025, PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai tertentu dan bus listrik berbasis baterai tertentu. Sementara itu, PPnBM DTP diberikan atas penyerahan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang tergolong mewah.

Insentif PPN diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. Adapun PPN DTP diberikan sepanjang mobil atau bus listrik berbasis baterai memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PPnBM DTP juga diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. PPnBM DTP diberikan sepanjang memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya ada surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dari menteri perindustrian.

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

PMK 12/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Secara umum, PMK 12/2025 terdiri atas 6 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Pasal ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 12/2025.

BAB II JENIS INSENTIF

  • Pasal 2: Pasal ini mengatur jenis insentif yang diberikan adalah PPN DTP dan PPnBM DTP. Pasal ini juga menerangkan jenis kendaraan yang mendapat insentif.

BAB III INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 3 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 7 – Pasal 13)

BAB IV INSENTIF PPnBM DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH (LOW CARBON EMISSION VEHICLE) TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 14 – Pasal 16)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 17 – Pasal 21)

BAB V PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 22: Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPN dan PPnBM DTP tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI PENUTUP

  • Pasal 23: Pasal ini mengatur PMK 12/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Untuk melihat PMK 12/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 12/2025, insentif ppn, insentif pajak, PPN, PPnBM, mobil listrik, PPN DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Simak, Kini Ada 27 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?