Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik. Pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025.

Insentif diberikan untuk menjaga keberlanjutan program kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Selain itu, insentif ini juga untuk mendukung sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

“...perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan PMK 12/2025.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 12/2025, PPN DTP diberikan atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai tertentu dan bus listrik berbasis baterai tertentu. Sementara itu, PPnBM DTP diberikan atas penyerahan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang tergolong mewah.

Insentif PPN diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. Adapun PPN DTP diberikan sepanjang mobil atau bus listrik berbasis baterai memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

PPnBM DTP juga diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. PPnBM DTP diberikan sepanjang memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya ada surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dari menteri perindustrian.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

PMK 12/2025 berlaku mulai 4 Februari 2025. Secara umum, PMK 12/2025 terdiri atas 6 bab dan 23 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Pasal ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 12/2025.

BAB II JENIS INSENTIF

  • Pasal 2: Pasal ini mengatur jenis insentif yang diberikan adalah PPN DTP dan PPnBM DTP. Pasal ini juga menerangkan jenis kendaraan yang mendapat insentif.

BAB III INSENTIF PPN DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 3 – Pasal 6)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan PPN Ditanggung Pemerintah (Pasal 7 – Pasal 13)

BAB IV INSENTIF PPnBM DTP ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH (LOW CARBON EMISSION VEHICLE) TERTENTU

  • Bagian Kesatu: Skema dan Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 14 – Pasal 16)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Pemanfaatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (Pasal 17 – Pasal 21)

BAB V PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 22: Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPN dan PPnBM DTP tahun anggaran 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI PENUTUP

  • Pasal 23: Pasal ini mengatur PMK 12/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Untuk melihat PMK 12/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 12/2025, insentif ppn, insentif pajak, PPN, PPnBM, mobil listrik, PPN DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Rabu, 09 April 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Rabu, 09 April 2025 | 11:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial