Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan pegawai tertentu di industri tertentu. Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut untuk menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk pegawai dari industri tertentu. Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

“PPh Pasal 21...atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 10/2025, dikutip pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Merujuk Pasal 3 PMK 10/2025, industri yang tercakup dalam pemberian insentif ini harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit.

Kedua, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 10/2025. KLU tersebut merupakan kode KLU utama yang tercantum pada basis data yang Ditjen Pajak (DJP). Merujuk pada lampiran A, setidaknya ada 56 KLU yang tercakup.

Dengan demikian, industri yang memenuhi 2 persyaratan tersebut bisa turut memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya. Adapun pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ialah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Ketiga, tak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP jika telah memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara itu, apabila upah diterima secara bulanan maka tidak boleh melebih Rp10 juta.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PMK 10/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Secara umum, PMK 10/2025 terdiri atas 6 bab dan 9 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1
    Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 10/2025.

BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 2
    Mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai tertentu dari industri tertentu. Pasal ini juga mengatur periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu untuk masa pajak januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN

  • Pasal 3
    Mengatur persyaratan industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya.
  • Pasal 4
    Mengatur persyaratan bagi pegawai yang bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN

  • Pasal 5
    Mengatur tata cara pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 6
    Mengatur kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  • Pasal 7
    Mengatur kewenangan pengawasan oleh dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 8
    Mengatur ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian PPh Pasal 21 DTP.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 9
    Mengatur waktu berlaku PMK 10/2025.

Untuk melihat PMK 10/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PMK 10/2025, industri tekstil, PPh Pasal 21 DTP, insentif pajak, pegawai, karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini