Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai Industri Tertentu, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan pegawai tertentu di industri tertentu. Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut untuk menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk pegawai dari industri tertentu. Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

“PPh Pasal 21...atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 10/2025, dikutip pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Merujuk Pasal 3 PMK 10/2025, industri yang tercakup dalam pemberian insentif ini harus memenuhi 2 persyaratan. Pertama, melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit.

Kedua, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 10/2025. KLU tersebut merupakan kode KLU utama yang tercantum pada basis data yang Ditjen Pajak (DJP). Merujuk pada lampiran A, setidaknya ada 56 KLU yang tercakup.

Dengan demikian, industri yang memenuhi 2 persyaratan tersebut bisa turut memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya. Adapun pegawai yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP ialah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.

Baca Juga: DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Pegawai tetap tertentu merupakan pegawai tetap yang memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta. Ketiga, tak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP jika telah memenuhi 3 syarat. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sementara itu, apabila upah diterima secara bulanan maka tidak boleh melebih Rp10 juta.

Ketiga, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun PMK 10/2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Februari 2025.

Secara umum, PMK 10/2025 terdiri atas 6 bab dan 9 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1
    Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 10/2025.

BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

  • Pasal 2
    Mengatur insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai tertentu dari industri tertentu. Pasal ini juga mengatur periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu untuk masa pajak januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN

  • Pasal 3
    Mengatur persyaratan industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya.
  • Pasal 4
    Mengatur persyaratan bagi pegawai yang bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN

  • Pasal 5
    Mengatur tata cara pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 6
    Mengatur kewajiban pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

  • Pasal 7
    Mengatur kewenangan pengawasan oleh dirjen pajak terhadap wajib pajak yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP.
  • Pasal 8
    Mengatur ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian PPh Pasal 21 DTP.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 9
    Mengatur waktu berlaku PMK 10/2025.

Untuk melihat PMK 10/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, PMK 10/2025, industri tekstil, PPh Pasal 21 DTP, insentif pajak, pegawai, karyawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN