Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menambah utang demi menjaga ruang fiskal.

Menurut Anggota DEN Chatib Basri, penarikan utang harus selalu mempertimbangkan kemampuan negara untuk membayarnya. Oleh karena itu, penambahan penarikan utang harus dibarengi dengan peningkatan penerimaan negara, terutama dari sisi pajak.

"Saya kira angkanya kalau kita lihat debt to GDP oke, tetapi GDP tidak bisa digunakan pemerintah untuk membayar bunga cicilan utang. Yang bisa dipakai pemerintah untuk membayar bunga cicilan utangnya itu adalah pajaknya," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Pengelolaan fiskal Indonesia tengah dibayangi dengan utang jatuh tempo pemerintah yang ditarik saat pandemi Covid-19. Pada 2025, utang jatuh tempo pemerintah mencapai Rp852 triliun. Pada 2026 dan 2027, utangnya masing-masing Rp803 triliun. Tahun berikutnya, utang yang jatuh tempo mencapai Rp720 triliun dan Rp622 triliun pada 2029.

Mengingat jatuh tempo utang yang tinggi tersebut, Indonesia pun harus menawarkan imbal hasil utang (yield) yang kompetitif ketimbang negara lain. Dalam situasi ini, pemerintah juga menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) untuk menekan pembiayaan anggaran yang berasal dari utang.

Chatib menyebut rasio utang Indonesia 39,36% terhadap PDB pada akhir 2024 memang terlihat baik-baik saja. Namun, pemerintah perlu mengukur kemampuan negara membayar utang berdasarkan total penerimaan (debt service to revenue ratio), terutama dari pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Dia menuturkan kenaikan utang hanya dapat dilakukan apabila pemerintah mampu meningkatkan penerimaan negara dengan lebih cepat. Jika utang naik tanpa peningkatan penerimaan negara, alokasi untuk belanja berpotensi dipindahkan untuk membayar bunga cicilan utang.

"Debt service kepada tax kita sudah tinggi. Yang saya ingin katakan ialah ruang bagi pemerintah untuk meminjam uang hanya akan terjadi kalau revenue pajaknya naik," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dewan ekonomi nasional, DEN, penerimaan pajak, utang pemerintah, ekonomi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini