Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

A+
A-
1
A+
A-
1
Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). BPI Danantara telah dibentuk melalui pengesahan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh Temasek dan sovereign wealth fund (SWF) lainnya.

Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan BPI Danantara bakal menanamkan modalnya pada sektor riil dengan menggandeng investor mitra, bukan sekadar menginvestasikan modal ke instrumen keuangan.

"Temasek itu dia kumpulkan uang dari mana-mana kemudian dia mengelola ini dengan berinvestasi di mana-mana, terutama surat utang dan saham. Ini [Danantara] kan bukan begitu tujuannya," ujar Raden dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Investasi oleh BPI Danantara perlu melibatkan swasta mengingat modal yang dimiliki oleh SWF tersebut cenderung terbatas. Agar swasta tertarik untuk bekerja sama dengan BPI Danantara, proyek yang disiapkan harus menarik.

Agar swasta tertarik untuk bekerja sama dengan BPI Danantara dalam berinvestasi pada proyek tertentu, proyek dimaksud harus diawali dengan feasibility study dan layak secara komersial (commercially viable).

"Katakanlah dia [BPI Danantara] hanya berkontribusi 20%, swasta berkontribusi 80%. Misalkan, dia hanya punya uang US$20 miliar, tetapi dia bisa berinvestasi US$100 miliar. Belum lagi kalau di-leverage 4 kali, dia bisa berinvestasi sampai US$400 miliar. Kalau hanya dia yang melakukan itu, akan limited," ujar Raden.

Baca Juga: BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Bila BPI Danantara berhasil membujuk swasta untuk mau bekerja sama, BPI Danantara bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kelas menengah.

"Jadi apakah sia-sia ini? Tidak. Itu pasti bisa menjadi engine of growth kalau ini dilakukan seperti yang saya usulkan, mudah-mudahan. Saya hanya pengusul saja," ujar Raden.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Baca Juga: World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (sap)

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, OJK, bank, BUMN, BRI, Mandiri, BNI, investasi, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Jum'at, 11 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Jum'at, 11 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Rabu, 09 April 2025 | 18:30 WIB
PMK 18/2021

Bebas Pajak, Dividen Bisa Diinvestasikan di Luar Pasar Keuangan

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:00 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$74/MT

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024