Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

A+
A-
0
A+
A-
0
Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). BPI Danantara telah dibentuk melalui pengesahan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh Temasek dan sovereign wealth fund (SWF) lainnya.

Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan BPI Danantara bakal menanamkan modalnya pada sektor riil dengan menggandeng investor mitra, bukan sekadar menginvestasikan modal ke instrumen keuangan.

"Temasek itu dia kumpulkan uang dari mana-mana kemudian dia mengelola ini dengan berinvestasi di mana-mana, terutama surat utang dan saham. Ini [Danantara] kan bukan begitu tujuannya," ujar Raden dalam Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 yang digelar oleh Perbanas Institute, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Investasi oleh BPI Danantara perlu melibatkan swasta mengingat modal yang dimiliki oleh SWF tersebut cenderung terbatas. Agar swasta tertarik untuk bekerja sama dengan BPI Danantara, proyek yang disiapkan harus menarik.

Agar swasta tertarik untuk bekerja sama dengan BPI Danantara dalam berinvestasi pada proyek tertentu, proyek dimaksud harus diawali dengan feasibility study dan layak secara komersial (commercially viable).

"Katakanlah dia [BPI Danantara] hanya berkontribusi 20%, swasta berkontribusi 80%. Misalkan, dia hanya punya uang US$20 miliar, tetapi dia bisa berinvestasi US$100 miliar. Belum lagi kalau di-leverage 4 kali, dia bisa berinvestasi sampai US$400 miliar. Kalau hanya dia yang melakukan itu, akan limited," ujar Raden.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Bila BPI Danantara berhasil membujuk swasta untuk mau bekerja sama, BPI Danantara bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kelas menengah.

"Jadi apakah sia-sia ini? Tidak. Itu pasti bisa menjadi engine of growth kalau ini dilakukan seperti yang saya usulkan, mudah-mudahan. Saya hanya pengusul saja," ujar Raden.

Sebagai informasi, pemerintah resmi membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. BPI Danantara melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (sap)

Baca Juga: Uang Pajak Mengalir ke BPI Danantara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, OJK, bank, BUMN, BRI, Mandiri, BNI, investasi, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:45 WIB
KINERJA FISKAL

Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:00 WIB
KOREA SELATAN

Aktor Squid Game Ini Bantah Lakukan Penggelapan Pajak Senilai Miliaran

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:00 WIB
MALAYSIA

Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini